Dana Daerah Tembus Rp504,3 Triliun, Belanja Daerah Jadi Sorotan

Jumat, 18 Sep 2026, 20:40 WIB

JAKARTA – Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kapasitas fiskal daerah tetap terjaga di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat.

Besarnya dana yang disalurkan pemerintah pusat tidak hanya menentukan ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan program, tetapi juga ikut memengaruhi kualitas belanja dan perekonomian di daerah.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pelayanan publik di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta., — Sumber: Antara.

Karena itu, efektivitas penyaluran TKD menjadi penting agar dana yang tersedia benar-benar mampu mendorong pembangunan dan memberi dampak bagi masyarakat.

Pemerintah mencatat realisasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) senilai Rp504,3 triliun per 31 Agustus 2026.

"Belanja TKD kinerjanya adalah telah disalurkan Rp504,3 triliun," kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Suahasil menjelaskan alokasi awal TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian seiring dengan kebutuhan yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Salah satu tambahan yaitu transfer sebesar Rp10,6 triliun untuk menangani kebutuhan daerah yang terdampak bencana, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah menambahkan alokasi TKD untuk kebutuhan nonbencana sebesar Rp18,9 triliun yang diatur dalam KMK Nomor 198/2026.

Suahasil menyatakan akan terus memantau penyaluran TKD agar dapat dilakukan secara tepat waktu. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap memiliki ruang untuk menjalankan program pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menekankan penyaluran TKD merupakan bagian dari strategi fiskal nasional. APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut sebagai satu kesatuan dalam upaya negara mendorong pembangunan daerah dan menyediakan layanan publik.

Dengan pendekatan tersebut, belanja pemerintah di daerah tidak hanya bersumber dari TKD yang dikelola melalui APBD. Pemerintah pusat juga mengalokasikan belanja secara langsung melalui APBN untuk berbagai program di daerah.

Program tersebut antara lain mencakup instruksi presiden (inpres) terkait pembangunan jalan dan jembatan, program makan bergizi gratis (MBG), dan berbagai kegiatan pemerintah pusat lainnya.

"Dengan demikian, kami berharap bahwa yang disalurkan lewat TKD, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah yang dari APBN langsung, menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita," tuturnya.

  • TKD

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.