Kemnaker Siapkan Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy, Ini Perubahannya

Jumat, 07 Agu 2026, 14:08 WIB

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang, termasuk pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform (gig economy).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Ket. Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8). — Sumber: Antara

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut dia, penyesuaian regulasi bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja di tengah perubahan lanskap ketenagakerjaan.

Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Cris menegaskan skema tersebut tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai alih daya (outsourcing). Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan bagi pekerja.

Menurut Cris, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi aturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan tantangan baru melalui munculnya model kerja berbasis platform atau gig economy. Menurut Cris, model tersebut membuka peluang ekonomi yang lebih luas, namun membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja baru tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," katanya.

Cris juga menilai perubahan dunia kerja turut mengubah peran praktisi human resources (HR). Jika sebelumnya lebih berfokus pada fungsi administratif, kini HR dituntut menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital.

  • Kementerian Ketenagakerjaan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.