Wali Kota Bogor Minta Dishub Tuntaskan Penertiban Angkot Usia di Atas 20 Tahun

Selasa, 25 Agu 2026, 14:20 WIB

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan agar program penertiban angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun terus dilanjutkan dan segera dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin (24/8).

Ket. Foto: — Sumber: kotabogor.go.id

"Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut," tegas Wali Kota Dedie Rachim.

Dari hasil penertiban angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun, ditemukan beberapa pengemudi tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen, bahkan banyak juga yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Untuk itu, Wali Kota Dedie Rachim meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan.

"Kita ingin Kota Bogor indah" ujar dia.

Per tanggal 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkutan kota berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit sudah dicabut izinnya. Saat ini, persentase progres penataan angkutan kota sudah mencapai 45,1 persen.

Untuk memastikan penataan angkutan kota ini berjalan menyeluruh, Pemkot Bogor akan melakukan penundaan terkait peremajaan. Sebab, saat ini masih banyak pelaku usaha angkutan kota, baik pengemudi maupun stakeholder yang tidak mematuhi Perda tersebut.

Untuk itu, Pemkot Bogor dengan tegas akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik.

"Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana," ungkap dia.

Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga akan mulai memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4.

"Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan," ungkap dia.

Ia juga sudah meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak lagi menambah dan ikut melakukan penertiban angkutan antar kota yang melintas menuju jantung Kota Bogor.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkutan kota di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.