- Home
-
- Megapolitan
-
- Viral Pesta Miras & Pungli...
Viral Pesta Miras & Pungli di RPTRA Kalijodo, Satpol PP Langsung Turun Tangan
Rabu, 16 Sep 2026, 21:08 WIBJAKARTA -Â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyisir kawasan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo usai menindaklanjuti unggahan viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan maraknya pesta minuman keras (miras).Â
âKami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut," kata Kepala Satpol PPÂ Jakarta Utara Budhi Novian di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, setelah berkomunikasi dengan pengurus RW setempat, diketahui bahwa saat ini tidak ada lagi pungutan yang masuk ke RPTRA Kalijodo. Sebelumnya, terdapat dugaan pungli sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut.Â
Beberapa waktu lalu, kata dia, pernah ada kejadian pungli tersebut, namun pungutan itu disebut sebagai sumbangan untuk penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA, untuk keamanan kendaraan yang dijaga oleh anak-anak muda di kampung tersebut.Â
"Kecuali ketika ada kegiatan keramaian, sumbangannya benar, sejumlah Rp10 ribu, dari sore sampai selesai acara," ujar Budhi.
Pihaknya pun memberikan peringatan keras kepada oknum yang dimaksud melalui pengurus RW setempat agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun.
Budhi menegaskan ruang publik atau RPTRA boleh dinikmati sesuai fungsinya oleh siapapun, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
âKalau untuk alasan jasa titip kendaraan, hendaknya bersifat sukarela saja," tutur Budhi.
Sementara itu, terkait temuan bekas minuman beralkohol, seperti yang terlihat di dalam video yang viral, petugas langsung melakukan razia ke lokasi tersebut.
Budhi menyebutkan tidak ditemukan bekas botol minuman keras, dan petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan ke Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berada di sekitar lokasi RPTRA itu.Â
âTidak ditemukan UKM yang menjual miras,â ungkap Budhi.
Hal itu, kata dia, turut dipertegas oleh pengurus RW 05 bahwa UKM di lokasi tersebut memang dilarang menjual dan tidak ada yang menjual minuman beralkohol.
"Bekas botol miras sepertinya berasal dari luar kawasan dan dibawa pengunjung dari luar, bukan dari UKM setempat," papar Budhi.
Meski demikian, dia menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di RPTRA Kalijodo untuk mencegah hal tersebut terulang kembali di kemudian hari.Â
"Kami akan bekerjasama dengan Pamdal RPTRA serta pihak RW untuk memperketat pengawasan," imbuh Budhi.
Sebelumnya, viral sebuah unggahan di media sosial yang menyebut RPTRA Kalijodo sudah kurang terawat dan untuk masuk kedalamnya, dikenakan tarif Rp10 ribu. Selain itu, ditemukan juga banyak botol bekas minuman keras.Â
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpol PP Jakarta Utara segera mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.Â
- jakarta utara
- rptra kalijodo
- pungli kalijodo
- satpol pp jakarta
- miras
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit
-
Miris, Indonesia Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas 2026
-
Masalah Tata Ruang Sering Jadi Kendala, HKI: Tahun 2026 Harus Menjadi Fokus Lintas Kementerian
-
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Jalani Rawat Inap
-
Hasil Liga Champions: Real Madrid Libas Manchester City 3-0, Valverde Cetak “Hattrick”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.