Viral Pesta Miras & Pungli di RPTRA Kalijodo, Satpol PP Langsung Turun Tangan

Rabu, 16 Sep 2026, 21:08 WIB

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyisir kawasan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo usai menindaklanjuti unggahan viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan maraknya pesta minuman keras (miras). 

“Kami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Petugas Satpol PP dan masyarakat setempat menyisir RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan liar dan pesta minuman keras. — Sumber: ANTARA/HO-Satpol PP Jakut

Menurut dia, setelah berkomunikasi dengan pengurus RW setempat, diketahui bahwa saat ini tidak ada lagi pungutan yang masuk ke RPTRA Kalijodo. Sebelumnya, terdapat dugaan pungli sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut. 

Beberapa waktu lalu, kata dia, pernah ada kejadian pungli tersebut, namun pungutan itu disebut sebagai sumbangan untuk penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA, untuk keamanan kendaraan yang dijaga oleh anak-anak muda di kampung tersebut. 

"Kecuali ketika ada kegiatan keramaian, sumbangannya benar, sejumlah Rp10 ribu, dari sore sampai selesai acara," ujar Budhi.

Pihaknya pun memberikan peringatan keras kepada oknum yang dimaksud melalui pengurus RW setempat agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun.

Budhi menegaskan ruang publik atau RPTRA boleh dinikmati sesuai fungsinya oleh siapapun, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk alasan jasa titip kendaraan, hendaknya bersifat sukarela saja," tutur Budhi.

Sementara itu, terkait temuan bekas minuman beralkohol, seperti yang terlihat di dalam video yang viral, petugas langsung melakukan razia ke lokasi tersebut.

Budhi menyebutkan tidak ditemukan bekas botol minuman keras, dan petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan ke Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berada di sekitar lokasi RPTRA itu. 

“Tidak ditemukan UKM yang menjual miras,” ungkap Budhi.

Hal itu, kata dia, turut dipertegas oleh pengurus RW 05 bahwa UKM di lokasi tersebut memang dilarang menjual dan tidak ada yang menjual minuman beralkohol.

"Bekas botol miras sepertinya berasal dari luar kawasan dan dibawa pengunjung dari luar, bukan dari UKM setempat," papar Budhi.

Meski demikian, dia menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di RPTRA Kalijodo untuk mencegah hal tersebut terulang kembali di kemudian hari. 

"Kami akan bekerjasama dengan Pamdal RPTRA serta pihak RW untuk memperketat pengawasan," imbuh Budhi.

Sebelumnya, viral sebuah unggahan di media sosial yang menyebut RPTRA Kalijodo sudah kurang terawat dan untuk masuk kedalamnya, dikenakan tarif Rp10 ribu. Selain itu, ditemukan juga banyak botol bekas minuman keras. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpol PP Jakarta Utara segera mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan. 

  • jakarta utara
  • rptra kalijodo
  • pungli kalijodo
  • satpol pp jakarta
  • miras

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.