Kemenpar Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Ekosistem Raja Ampat
Rabu, 16 Sep 2026, 02:05 WIBJAKARTA -Â Kementerian Pariwisata menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak ekosistem dan memburu satwa dilindungi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (15/9).Â
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat," demikian pernyataan Kementerian Pariwisata dalam siaran persnya pada Selasa, menyusul kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan di Raja Ampat.
Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi dan menghormati peraturan konservasi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Peraturan konservasi yang dimaksud mencakup larangan memburu dan melukai satwa dilindungi; merusak terumbu karang; mengambil, melukai, atau membunuh biota laut dilindungi; serta melakukan aktivitas lain yang bisa mengancam kelestarian ekosistem.
Berkenaan dengan kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan oleh wisatawan di Raja Ampat, Kementerian Pariwisata sudah meminta aparat untuk mengusut semua pihak yang terlibat.
Kementerian menyatakan bahwa pihak yang terbukti menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau membiarkan pelanggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kementerian Pariwisata, permintaan pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja, tetapi harus menyasar semua orang dan pihak yang terlibat.
Kementerian Pariwisata meminta para operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.
"Pesan kami jelas, siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," kata Kementerian Pariwisata.
Kabar mengenai seorang wisatawan asal China yang menembak ikan dan mengonsumsi daging penyu yang dilindungi di Raja Ampat belakangan beredar di platform media sosial dan memicu kecaman dari warga.
Wisatawan itu diwartakan sudah dicekal dan diamankan oleh petugas imigrasi pada 14 September 2026, saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Perkara pelanggaran hukum itu ditangani oleh Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.
- papua barat daya
- raja ampat
- kementerian pariwisata
- turis china
- konservasi raja ampat
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Jumat, IHSG Bergerak Menguat, Investor Cermati Sentimen Global dan Domestik
-
Pemerintah Kanada Ajukan RUU Blokir Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
-
Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun
-
Kemenpar Promosikan Yogyakarta dan Lombok sebagai Destinasi Alternatif Wisatawan India
-
BPS: Ketergantungan Impor Membuat Harga dan Produk Plastik Melambung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.