Pemkab Mimika Sediakan Tempat Parkir TJU untuk Warga

Sabtu, 12 Sep 2026, 23:00 WIB

TIMIKA -- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah saat ini sedang menyiapkan tempat parkir Tepi Jalan Umum (TJU) untuk melayani warga di wilayah itu dalam memarkir kendaraannya.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Mimika Mikael Orun di Timika, Sabtu, mengatakan penerapan tempat parkir TJU di Mimika dilakukan guna mengurai kemacetan dan juga menyediakan tempat parkir bagi tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir.

Ket. Foto: Salah satu lokasi tempat parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di ruas jalan Cenderawasih, Kota Timika yang telah dicat marka parkirnya. ANTARA/Marselinus Nara — Sumber: Salah satu lokasi tempat parkir Tepi Jalan Umum (T

"Ini juga solusi untuk para pelaku usaha yang ada di pinggir jalan namun tidak menyediakan lahan parkir untuk pelanggan sehingga kami siapkan ini untuk masyarakat umum bisa pakai," ujarnya.

Pemanfaatan badan jalan untuk menjadi tempat parkir TJU juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemkab Mimika saat ini telah menyiapkan marka parkir di ruas ruas jalan yang ada dalam Kota Timika yang akan menjadi tempat parkir TJU.

"Yang sudah di cat marka parkirnya itu di jalan Hasanudin ada dua lokasi , Jalan Budi Utomo ada tiga lokasi dan Jalan Cenderawasih ada di dua lokasi," ujarnya.

Selain membantu mengurai kemacetan akibat parkir secara sembarangan, kehadiran tempat parkir TJU ini juga akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak parkir.

"Parkir kendaraan ini ada di Perda retribusi terkait dengan parkir tepi jalan umum, kewenangannya saat ini ada di Perhubungan untuk menarik retribusi sehingga kami berusaha menyediakan sarana dan prasaran itu , seperti marka parkir di tempat-tempat keramaian. Kami akan tarik retribusi parkir, acuan kami di Perda Pajak dan Retribusi," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini penerapan tempat parkir TJU di Mimika sudah mulai dilaksanakan sehingga warga dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan tersebut untuk memarkir kendaraannya baik itu roda dua maupun roda empat.

" Kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan setelah itu kami mulia menarik retribusi parkirnya. Untuk retribusi parkirnya kendaraan roda empat senilai Rp4.000 dan kendaraan roda dua senilai Rp2.000," ujarnya.

Ia menambahkan Dinas Perhubungan Mimika juga saat ini sedang merancang Peraturan Bupati (Perbub) tentang penertiban parkir liar di Kota Timika.

"Kalau Perbub ini sudah jadi kami sosialisasi sehingga kalau ada yang masih melanggar dengan parkir kendaraan secara sembarangan terpaksa kami derek. Sarana untuk menderek kendaraan sudah ada , tinggal menunggu Perbub agar ada payung hukum untuk menindak," ujarnya.

  • Parkir Tepi Jalan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.