4.467 KMP Bansos di Mataram Terindikasi Judi Online

Jumat, 11 Sep 2026, 14:42 WIB

MATARAM -- Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 4.467 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Mataram terancam dicoret dari daftar penerima karena terindikasi melakukan transaksi judi online atau judol.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Muzakkir Walad di Mataram, Jumat, mengatakan, indikasi itu terlihat dari hasil pemadanan data kependudukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya indikasi transaksi judol yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos itu.

Ket. Foto: Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Muzakkir Walad. — Sumber: ANTARA/Nirkomala

"PPATK menemukan ribuan KPM tersebut terindikasi terlibat judi online," katanya.

Menurutnya, sebanyak 4.467 KPM yang terindikasi melakukan transaksi judol tersebut tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram dan Kecamatan Sandubaya menempati posisi tertinggi dengan total kasus 1.032 KPM, disusul Ampenan sebanyak 999 KPM, Mataram 670 KPM, Selaparang 634 KPM, Cakranegara 614 KPM, serta Sekarbela menjadi yang terendah dengan 518 KPM.

Secara tingkatan kesejahteraan, penerima bansos kategori sangat miskin justru mendominasi temuan transaksi judol tersebut.

Tercatat desil 1 menyumbang angka tertinggi sebanyak 1.509 KPM atau 33,78 persen, kemudian desil 2 sebanyak 1.231 KPM atau 27,54 persen, desil 3 sebanyak 958 KPM atau 21,44 persen, dan desil 4 sebanyak 769 KPM atau 17,22 persen.

"Pemadanan data NIK oleh Kemensos dan PPATK berkonsekuensi pada status exclude atau dikeluarkan dari daftar prioritas penerima bansos. Mereka tidak bisa lagi mendapatkan bansos," katanya.

Kendati demikian, katanya, pencoretan otomatis oleh sistem sering kali memicu ketidakadilan di lapangan sebab tak semua NIK yang terdeteksi merupakan pelaku langsung.

Alasannya, banyak warga miskin yang sebenarnya tidak paham judi Online, tapi NIK atau nomor telepon mereka dipinjam atau disalahgunakan oleh oknum, anak, cucu, atau orang terdekat mereka lainnya.

"Ada juga kasus agen jasa keuangan seperti BRILink yang menerima setoran tunai untuk layanan transaksi tanpa tahu uang itu dipakai untuk deposit judol. Begitu transaksi berjalan, yang kena imbas justru seluruh anggota keluarga penerima bansos," katanya.

Sementara Camat Sandubaya Henny Suyasih mengakui sebanyak 1.032 KK warganya kini dihentikan sebagai penerima bantuan sosial karena terindikasi melakukan transaksi judi online.

Pemblokiran atau penghentian bantuan bagi KPM yang terindikasi transaksi judol tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi dan aturan ketat dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pihak Kecamatan Sandubaya telah memfasilitasi warga yang merasa tidak melakukan transaksi perjudian online dengan membuka posko pelayanan di setiap kantor kelurahan.

"Posko itu, kami sediakan khusus untuk menerima sanggahan dari warga penerima manfaat," katanya.

Melalui posko tersebut, warga yang terdampak pemblokiran namun tidak terbukti atau merasa keberatan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dan membuktikan mereka tidak terlibat judi online. 

Langkah itu diambil agar warga yang benar-benar berhak dan tidak melanggar aturan tetap bisa memperjuangkan hak bantuannya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau tidak terbukti bisa dilakukan sanggahan. Tapi harus ada bukti tidak terlibat," katanya.

  • Judi Online
  • bantuan sosial

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.