Pemerintah Kota Madiun Siap Terapkan NIK sebagai Identitas Tunggal

Kamis, 10 Sep 2026, 13:28 WIB

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyatakan kesiapan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Agus Triono, di Madiun, Kamis (10/9), mengatakan pemerintah daerah siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan NIK sebagai identitas tunggal.

Ket. Foto: Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun bersama jajaran mengikuti rakor dengan tim Komisi II DPR RI yang digelar secara daring dari Balai Kota Madiun, Jatim.  — Sumber: ANTARA

"Kota Madiun siap mendukung program penerapan NIK sebagai identitas tunggal," ujarnya.

Menurut Agus, penguatan dan penerapan NIK sebagai identitas tunggal menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Penerapan tersebut nantinya diharapkan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus berulang kali menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Layanan yang dapat terintegrasi melalui identitas tunggal tersebut antara lain kepesertaan BPJS, pendidikan, perbankan, serta berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan data identitas masyarakat.

Agus mengatakan Dinas Dukcapil Kota Madiun masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti penerapan kebijakan tersebut di daerah.

"Kita menunggu regulasi dari pusat. Apa pun yang disampaikan oleh pusat kita ikuti. Pemkot juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Komisi II DPR RI yang digelar secara daring," katanya.

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah aspek penguatan data kependudukan, antara lain keakuratan dan pemutakhiran NIK, pencadangan data, serta dukungan teknologi, sistem, dan tata kelola di daerah.

Agus menjelaskan penguatan data kependudukan diperlukan karena masih ditemukan perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, hasil sensus, dan sumber data lainnya.

Perbedaan tersebut membutuhkan verifikasi dan pemutakhiran secara berkala agar data kependudukan dapat lebih seragam dan akurat.

Menurut dia, kualitas data kependudukan menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan NIK sebagai identitas tunggal karena data tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai layanan yang terintegrasi.

Dengan penguatan dan pemutakhiran data, penerapan NIK sebagai identitas tunggal diharapkan dapat meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan dan akurasi data.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.