Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ISPU Jambi Tembus 169, Pemkot Bagi Dua Pola Belajar di Tengah Kabut Asap

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
ISPU Jambi Tembus 169, Pemkot Bagi Dua Pola Belajar di Tengah Kabut Asap Doc: Antara
Ket. Wali Kota Jambi Maulana.

Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi menerapkan dua pola proses belajar mengajar (PBM) dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut membagi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan jenjang pendidikan. Peserta didik jenjang TK/PAUD hingga siswa SD kelas III melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah, sedangkan siswa SD kelas IV hingga SMP tetap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada Rabu (9/9).

Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ diberlakukan pada 10-11 September 2026 dan dapat diperpanjang hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

"Kebijakan ini dapat diperpanjang sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman," kata Maulana.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot Jambi mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Pada Selasa (8/9) pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi tercatat 169 atau berada dalam kategori tidak sehat, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Untuk sekolah yang tetap melaksanakan PTM, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran. Sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan peserta didik di ruang terbuka selama kualitas udara belum membaik, termasuk olahraga, upacara, dan apel.

Pemkot Jambi juga memberikan kelonggaran bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta untuk mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.

"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga diwajibkan menggunakan masker," kata Maulana.

Seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP akan melaksanakan PJJ apabila ISPU melebihi angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat.

Pemkot Jambi akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Pemerintah menegaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas di tengah kondisi kabut asap yang masih berlangsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
BI-Pemerintah Kompak Benahi...
Luar Negeri
Flightradar24: Sanksi AS Pa...
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.