Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

ISPU Jambi Tembus 169, Pemkot Bagi Dua Pola Belajar di Tengah Kabut Asap

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
ISPU Jambi Tembus 169, Pemkot Bagi Dua Pola Belajar di Tengah Kabut Asap Doc: Antara
Ket. Wali Kota Jambi Maulana.

Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi menerapkan dua pola proses belajar mengajar (PBM) dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut membagi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan jenjang pendidikan. Peserta didik jenjang TK/PAUD hingga siswa SD kelas III melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah, sedangkan siswa SD kelas IV hingga SMP tetap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada Rabu (9/9).

Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ diberlakukan pada 10-11 September 2026 dan dapat diperpanjang hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

"Kebijakan ini dapat diperpanjang sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman," kata Maulana.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot Jambi mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Pada Selasa (8/9) pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi tercatat 169 atau berada dalam kategori tidak sehat, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Untuk sekolah yang tetap melaksanakan PTM, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran. Sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan peserta didik di ruang terbuka selama kualitas udara belum membaik, termasuk olahraga, upacara, dan apel.

Pemkot Jambi juga memberikan kelonggaran bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta untuk mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.

"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga diwajibkan menggunakan masker," kata Maulana.

Seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP akan melaksanakan PJJ apabila ISPU melebihi angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat.

Pemkot Jambi akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Pemerintah menegaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas di tengah kondisi kabut asap yang masih berlangsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
PDB Tiongkok Tetap Tumbuh P...
Megapolitan
Polusi Udara Jakarta Tembus...

KONI: Kejurnas Gateball 2026 Resmi Dibuka

58 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
KONI: Kejurnas Gateball 202...
Nasional
BMKG Waspadai Munculnya Sik...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.