Ratusan SPBU Pertamina di Kalimantan Dapat Sanksi Sepanjang Januari hingga Agustus 2026
Rabu, 09 Sep 2026, 14:01 WIBPONTIANAK â Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan operasional dan penyaluran bahan bakar minyak, khususnya BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai ketentuan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, di dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (09/9).
Edi mengatakan jumlah surat yang diterbitkan lebih besar dibandingkan SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat.
"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan," tuturnya.
Dia menjelaskan pengawasan lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai ketidaksesuaian, termasuk penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan.
Pemeriksaan juga mencakup pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi serta kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional yang berlaku di SPBU.
Berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan, Pertamina memberikan pembinaan melalui surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara operasional.
"Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan," tuturnya.
Selain penyaluran BBM subsidi, evaluasi juga dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta standar pelayanan.
Pertamina memperkuat pengawasan melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga penyaluran energi tetap tertib.
Edi menegaskan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
"Pertamina mengimbau pengelola SPBU mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mengajak masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan serta melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135," katanya.
- spbu pertamina
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Demi Harga Diri Indonesia: Sumpah Setia Teja Paku Alam Bawa Persib Melaju Lebih Jauh di ACL II
-
Pemkab Pamekasan Bangun SPAM di Daerah Rawan Kekeringan
-
Unik! SPBU Pertamina Ini Punya Akses Langsung ke Pantai di Jalur Pantura
-
Coach Timo Optimistis Timnas Garuda Pertiwi U-17 akan Bersinar di Srikandi Merdeka Cup
-
Wamenekraf Yakini Teater Musikal Siap Jangkau Pasar Lebih Luas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.