Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka Laka Maut dengan KRL di Bekasi, Ini Alasannya!

Selasa, 29 Sep 2026, 23:40 WIB

JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37) sebagai masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut menewaskan 16 orang pada 27 April 2026. 

Ket. Foto: Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4). — Sumber: ANTARA/Paramayuda

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9).

Dewa menjelaskan tersangka yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

Polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger).

Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli mulai dari kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.

Dari analisis data logger, penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman.

"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ungkap Dewa.

Lebih lanjut, Dewa menguraikan insiden maut tersebut merupakan rentetan dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap enam faktor yang berkontribusi pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada (27/4) berdasarkan hasil investigasi yang mendalam.

"Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan," tulis laporan KNKT dikutip di Jakarta, Selasa. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.