BPKH Dorong Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji Cegah Jamaah Berutang

Rabu, 09 Sep 2026, 16:25 WIB

JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong skema setoran angsuran pelunasan biaya haji agar calon jamaah dapat mempersiapkan dana secara bertahap sehingga tidak perlu menjual aset atau berutang ketika masa pelunasan tiba.

“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Nasabah calon haji mengisi formulir untuk melakukan pembayaran ibadah Haji di BSI Kantor Cabang Summarecon, Bekasi, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/Fakhri Hermansyah

Harry mengatakan mekanisme tersebut masih menunggu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah sebagai operator dan regulator yang bisa mengatur besaran setoran angsuran yang dapat dilakukan calon jamaah.

Menurut dia, kepastian mengenai nominal angsuran penting agar calon jamaah dapat mulai menyusun perencanaan keuangan sejak jauh-jauh hari. Selama ini jamaah harus membayar penuh biaya pelunasan ketika pemerintah dan DPR menetapkan besaran biaya haji tahun berjalan.

Harry menilai kewajiban menyediakan dana pelunasan dalam jumlah besar secara sekaligus berpotensi menjadi beban, khususnya bagi jamaah yang memiliki penghasilan tidak tetap.

“Kita terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.

Ia mencontohkan calon jamaah yang memperoleh penghasilan harian yang menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin dinilai lebih realistis dibandingkan harus menyediakan dana puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.

Karena itu, BPKH mendorong agar mekanisme setoran angsuran nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi jamaah yang segera memasuki masa pelunasan, tetapi juga dapat dimanfaatkan jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Harry menyebut pola tersebut telah diterapkan dalam sistem tabungan haji di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei, sehingga calon jamaah dapat mengumpulkan dana secara bertahap selama menunggu keberangkatan.

“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.

Untuk mendukung skema tersebut, Harry mengatakan sejumlah bank syariah telah menyatakan kesiapan. BPKH juga membuka peluang bagi bank syariah lainnya untuk bergabung dalam layanan setoran angsuran.

“Yang paling siap ada dua bank, Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah. Tapi kami sudah ajak bank-bank lain untuk terbuka,” katanya.

Ia juga mengingatkan jamaah agar memastikan setiap setoran yang dilakukan tercatat dalam BPKH Apps. Karena dalam aplikasi tersebut menampilkan besaran dana kelolaan yang telah mereka setorkan untuk pendaftaran haji.

“Kalau ada di BPKH Apps artinya aman. Tapi kalau uangnya tidak muncul di BPKH Apps, ada cicilan tapi tidak pernah muncul, hati-hati,” katanya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.