Bea Cukai Jakarta Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar

Rabu, 09 Sep 2026, 16:04 WIB

JAKARTA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai 8,05 miliar rupiah.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, sebagian besar barang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

Ket. Foto: Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi (tengah) didampingi anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding dalam konpresi pers penanganan rokok ilegal di Jakarta, Rabu (9/9). — Sumber: istimewa

Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar 7,51 miliar rupiah. 

Selain hasil penindakan tersebut, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai 534 juta rupiah.

”Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu (9/9), yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Titik Transit

Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, yakni Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

Hendri mengatakan, seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Hendri, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Namun, posisi strategis tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal.

Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya difokuskan pada titik penjualan. Pengawasan juga diarahkan ke gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal. 

Lebih lanjut disampaikan, penindakan kali ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara konsisten oleh Kanwil DJBC Jakarta bersama seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Jakarta.

Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari rangkaian operasi tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan dengan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.

Sementara itu, nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar 83,39 miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar 46,79 miliar rupiah. 

Namun, Hendri menegaskan, peningkatan jumlah barang yang diamankan tidak semata-mata dapat dilihat sebagai keberhasilan penindakan. Besarnya angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, tindak lanjut atas informasi masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Lindungi Industri yang Patuh

Hendri mengatakan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hilangnya potensi penerimaan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah menjalankan kewajibannya.

Karena itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.

Hendri juga mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta berbagai instansi terkait dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Menurut dia, kerja sama antarinstansi diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi dapat ditindaklanjuti secara efektif berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan. 

Bea Cukai Jakarta, lanjut Hendri, akan terus mengembangkan pola pengawasan berbasis informasi, analisis risiko, dan kolaborasi antarinstansi.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diajak mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal. ”Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,” ujar Hendri. 

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam jumlah besar. Masyarakat yang mengedarkan, menjual, menyimpan, ataupun menyediakan rokok ilegal untuk dijual juga berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana.

Sanksi tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat dipidana.

”Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Hendri.

Ancaman pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai dapat dijatuhi hukuman.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Karena itu, Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual-beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, keterlibatan dalam rantai peredarannya dapat membawa konsekuensi pidana.

Bea Cukai Jakarta juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Selain tidak membeli dan memperjualbelikannya, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran resmi Bea Cukai.

Menurut Hendri, pemberantasan rokok ilegal pada akhirnya membutuhkan kerja bersama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Tujuannya bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri yang patuh, mempertahankan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya. 

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.