Pemkab Bangka Sediakan Layanan Vaksinasi Bagi Hewan Peliharaan

Rabu, 09 Sep 2026, 15:52 WIB

SUNGAILIAT -- Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan layanan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan masyarakat secara gratis sebagai upaya perlindungan hewan, lingkungan, keluarga dari ancaman penyakit rabies.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka Subhan di Sungailiat, Rabu, mengatakan layanan vaksinasi rabies gratis dibuka mulai tanggal 15-30 September 2026.

Ket. Foto: Petugas kesehatan hewan sedang melayani warga yang memeriksakan hewan peliharaan di pusat layanan kesehatan hewan Bangka, di Sungailiat, Rabu (9/9). — Sumber: ANTARA/Kasmono

"Pemberian vaksin rabies secara gratis hanya untuk tiga jenis hewan peliharaan masyarakat yakni, anjing, kucing dan kera," kata dia.

Dia mengatakan, pemberian vaksin rabies pada hewan peliharaan sangat penting karena selain membentuk antibodi, langkah ini juga menjadi upaya pencegahan penularan penyakit zoonosis kepada manusia.

"Pemberian vaksin secara rutin sangat penting dilakukan untuk mencegah risiko penularan penyakit dari hewan kepada manusia," jelas dia.

Untuk memaksimalkan dan pemerataan layanan vaksinasi rabies, kata dia, selama jadwal yang ditetapkan itu tidak dibatasi jumlah hewan peliharaan.

"Kami tidak membatasi jumlah hewan peliharaan selama batas waktu yang ditetapkan, pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di pusat layanan kesehatan hewan di kantor Dinpanpertan pada jam kerja," katanya.

Hanya saja, kata Subhan menjelaskan masyarakat yang ingin memperoleh layanan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti, membawa KTP domisili Kabupaten Bangka, hewan dalam kondisi sehat, hewan usia empat bulan ke atas, hewan tidak dalam kondisi bunting.

Dia mengingatkan, pihaknya membuka layanan pemeriksaan kesehatan hewan setiap hari kerja.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.