Imigrasi Dekatkan Layanan Paspor Haji di Jepara Melalui Eazy Passport
Rabu, 09 Sep 2026, 16:07 WIBJEPARA -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Jawa Tengah mendekatkan layanan pengurusan paspor haji untuk calon jamaah haji melalui program Eazy Passport dengan membuka layanan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jepara.
"Dengan hadirnya pengurusan paspor haji di Jepara, untuk memudahkan akses calon jamaah haji agar tidak perlu jauh-jauh datang langsung ke kantor Imigrasi Pati. Sedangkan pelayanan dimulai Selasa (8/9) hingga Jumat (11/9)," kata Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jepara Siti Zuliyati di Jepara, Rabu.
Layanan Eazy Passport, lanjut dia, diperuntukkan bagi calon jamaah yang belum memiliki paspor atau paspornya sudah tidak aktif. Sedangkan targetnya bisa menyasar antara 850 hingga 900 calon jamaah haji.
Ia mempersilakan pemohon untuk datang ke Kantor Kemenhaj Jepara di Jalan Boto Putih (Bukit Asri), Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.
Zuliyati menyampaikan penempatan layanan di Jepara bertujuan mendekatkan akses calon jamaah haji yang usianya mayoritas lanjut usia.
Ia mengatakan persiapan calon jamaah haji tahun 2027 dilakukan sejak Juli 2026. Kementerian Haji dan Umrah Jepara melakukan verifikasi serta bermitra dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan istitaah kesehatan.
Kemitraan juga dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jepara untuk dokumen. Sementara pendampingan pembuatan paspor dilakukan bersama Imigrasi.
Untuk biaya pengurusan paspor, kata dia, mengikuti masa berlaku yang dipilih calon jemaah. Biayanya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Pembayaran biaya tersebut merupakan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemenhaj Jepara bermitra dengan Kantor Pos untuk membantu proses kode pembayaran (billing) pembayaran.
Pencetakan paspor dilakukan di kantor imigrasi, sedangkan Kantor Kemenhaj Jepara melakukan pengambilan paspor yang jadi untuk diserahkan kepada masing-masing calon jamaah haji.
Zuliyati memperkirakan paspor selesai sekitar 15 hari hingga maksimal satu bulan. Perkiraan tersebut mengacu pada pelaksanaan layanan serupa pada tahun sebelumnya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.