BMKS Harus Transparan, Dominasi Pemain Besar Wajib Dicegah

Rabu, 09 Sep 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Pembentukan harga di bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) hanya akan kredibel jika ditopang regulasi dan pengawasan berlapis yang mampu mencegah dominasi pelaku besar. Karena itu, pembatasan kepemilikan kontrak atau volume fisik menjadi penting agar harga benar-benar mencerminkan mekanisme supply-demand, bukan kekuatan segelintir entitas.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menilai BMKS membutuhkan regulasi dan pengawasan berlapis agar proses price discovery objektif, mencerminkan supply-demand, dan tidak mudah dimanipulasi pelaku besar. “Regulator dan bursa perlu membatasi jumlah kontrak atau volume fisik yang dapat dikuasai satu entitas atau kelompok usaha, menerapkan verifikasi identitas ketat, memisahkan dana dan posisi broker dengan klien, serta mewajibkan pelaporan posisi terbuka secara real-time untuk mendeteksi konsentrasi kekuatan pasar,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/9).

Ket. Foto: Pembentukan harga di bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) — Sumber: istimewa

Bursa juga perlu menerapkan trading halt otomatis saat terjadi pergerakan harga tidak wajar, sehingga regulator memiliki waktu untuk memeriksa apakah pergerakan tersebut disebabkan faktor fundamental atau praktik manipulasi seperti wash trading dan spoofing. Integritas pembentukan harga juga membutuhkan pelaku pasar yang beragam, mulai dari produsen independen, BUMN, korporasi besar, konsumen hilir, investor institusional hingga spekulan sehat yang menyediakan likuiditas.

“Pengawasan berbasis AI (AI-driven surveillance) juga dinilai penting untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk cross-trades antarafiliasi dan manipulasi harga saat penutupan perdagangan (marking the close),” ujar Rahma.

Rahma menegaskan sanksi administratif hingga pidana yang berat dan diterapkan secara transparan tanpa pandang bulu diperlukan untuk memberi efek jera serta menjaga kepercayaan pasar. Indonesia dinilai berpeluang beralih dari price-taker menjadi price-maker, terutama untuk nikel dan timah, serta berpotensi pada tembaga dan produk hilirisasi mineral kritis lainnya.

Tingkatkan Likuiditas

Rahma menilai kewajiban transaksi ekspor melalui BMKS, mirip skema DMO atau kewajiban devisa hasil ekspor, dapat meningkatkan likuiditas dan membentuk benchmark harga domestik. Namun, BMKS harus mampu menyediakan instrumen derivatif yang setara dan likuid dengan London Metal Exchange (LME) atau Shanghai Futures Exchange (SHFE), karena tanpa instrumen lindung nilai yang memadai, pembeli global akan tetap menggunakan harga LME dengan premi atau diskon dan Indonesia berisiko tetap menjadi price-taker.

Selain itu, investor global sensitif terhadap perubahan regulasi mendadak seperti larangan ekspor atau perubahan royalti. Jika BMKS tidak independen dan transparan, harga yang terbentuk berisiko dianggap mencerminkan intervensi birokrasi, bukan kekuatan pasar (market forces), sehingga dapat menghambat ambisi BMKS menjadi acuan harga mineral global.

Seperti diketahui, BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat baru untuk mengatur dan mengawasi BMKS. Saat ini OJK menyusun dua rancangan POJK, yakni aturan tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS, dan aturan tentang penyelenggaraan BMKS. Kedua POJK tersebut akan diterbitkan setelah Perpres yang mengatur jenis mineral dan komoditas strategis yang diperdagangkan melalui BMKS diterbitkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan mekanisme price discovery BMKS masih dirumuskan bersama pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan praktik dan perkembangan harga komoditas di bursa global maupun domestik. Mekanisme tersebut diharapkan memperkuat transparansi pembentukan harga, efisiensi perdagangan, serta penciptaan nilai tambah komoditas nasional.

  • Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.