Perampasan Aset Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Selasa, 29 Sep 2026, 03:08 WIBJAKARTA - Pakar hukum M. Said Bakhri mendorong mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan tidak hanya untuk mengambil hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mengatakan pemulihan aset harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum sehingga tindakan penelusuran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
âAset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat,â kata Said dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Senin (18/9), Said mengatakan seluruh aset yang dirampas negara perlu dicatat secara tertib dan diaudit.
Penggunaan hasil perampasan juga harus dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan informasi yang memang wajib dirahasiakan.
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar pemberantasan tindak pidana tidak justru menciptakan ruang bagi penyalahgunaan baru dalam pengelolaan aset hasil perampasan.
Said juga meminta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.
Hubungan keluarga, kedekatan dengan pelaku, perbedaan pilihan politik, maupun sikap kritis terhadap pemerintah, kata dia, tidak boleh secara otomatis menjadi dasar perampasan aset seseorang.
Warga, menurut dia, harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela hak, mengajukan keberatan, serta mendapatkan pemulihan apabila tindakan aparat terbukti keliru atau melanggar hukum.
Di sisi lain, Said mendorong negara memperkuat asset recovery terhadap pelaku tindak pidana, termasuk dalam perkara tindak pidana pajak, dengan tetap mematuhi asas-asas hukum. âPerampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah,â katanya.
Menurut dia, perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana sekaligus membantu memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Said juga mendorong agar cakupan perampasan aset dapat menjangkau tindak pidana lain di luar korupsi yang merugikan masyarakat. Namun, perluasan tersebut harus disertai batasan yang jelas mengenai tindak pidana serta hubungan aset dengan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.
Ia mengingatkan rumusan yang terlalu luas dan multitafsir berpotensi menyeret harta yang diperoleh secara sah serta merugikan pihak yang tidak terlibat.
Oleh karena itu, parameter mengenai tindak pidana, aset, dasar pembuktian, dan kewenangan aparat perlu dirumuskan secara jelas dan terukur.
Pengawasan Aparat
Said meminta pembahasan RUU Perampasan Aset memperkuat pengawasan dan batas kewenangan aparat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Said mengatakan kewenangan perampasan aset harus dapat diuji melalui proses hukum yang adil serta tidak menjadi objek kepentingan politik, meskipun aturan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan hasil tindak pidana kepada masyarakat. âMenghukum pelaku dan memulihkan kerugian masyarakat merupakan tujuan yang harus berjalan bersama,â kata Said. Ant/S-2
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.