Kemenkum Sulbar Tegaskan Tak Ada Perda yang Izinkan Buka Lahan dengan Membakar.
Selasa, 29 Sep 2026, 03:00 WIBKantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menyatakan hasil inventarisasi regulasi daerah menunjukkan tidak ada peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim di Mamuju, Senin, mengatakan inventarisasi dilakukan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar dan bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulbar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aturan pembukaan dan pengolahan lahan yang berlaku di daerah.
"Rakor ini sekaligus memastikan substansinya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah," katanya.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang disampaikan Biro Hukum Pemprov Sulbar, tidak ditemukan aturan yang memperbolehkan atau memberikan kelonggaran terhadap praktik pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Hasil inventarisasi bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulbar juga menunjukkan belum terdapat Perda maupun Perbup yang mengizinkan atau mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar.
Saefur mengatakan koordinasi dan inventarisasi diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemetaan itu dapat melihat regulasi yang ada secara lebih menyeluruh dan memastikan pembentukannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah," katanya.
Inventarisasi regulasi tersebut dilakukan di tengah penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Barat.
Pada Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Sulbar mencatat 3.045 titik panas yang tersebar di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 155 lokasi tercatat mengalami kebakaran dan sebagian besar telah dikendalikan tim gabungan.
Polda Sulbar pada awal September juga menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai penguatan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Salah satu langkah yang didorong adalah memastikan kebijakan daerah tidak memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sulawesi Barat juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan yang mengatur antara lain pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
Hasil koordinasi dan inventarisasi regulasi daerah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan laporan Kanwil Kemenkum Sulbar kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta bagian dari pemantauan regulasi daerah.
- Kemenkum Sulbar
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.