DPRD Kaltim Konsultasikan Kenaikan Tarif BBNKB 10 Persen ke Kemenkeu

Selasa, 29 Sep 2026, 02:34 WIB

SAMARINDA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengonsultasikan usulan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 8 persen menjadi 10 persen kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. 

"Rancangan Perda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pemenuhan kepentingan daerah, sehingga eksekutif harus memberi prioritas tinggi," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle di Samarinda, Senin (28/9).

Ket. Foto: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle. — Sumber: ANTARA/HO-DPRD Kaltim

Konsultasi teknis dan yuridis ke Kemenkeu tersebut difokuskan pada usulan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari semula delapan persen menjadi 10 persen.

"Penyesuaian tarif BBNKB menjadi 10 persen ini bertujuan untuk mengembalikan potensi pendapatan daerah tanpa mengganggu iklim investasi kendaraan," ujar Sabaruddin yang mengetuai komisi bidang keuangan dan perekonomian.

Dari konsultasi tersebut, pihak Kemenkeu mengingatkan keterlambatan penyampaian Perda PDRD berpotensi memicu sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum sebesar 10 hingga 15 persen.

Berdasarkan data Bapenda Kaltim, realisasi penerimaan BBNKB pada tahun 2024 saat penerapan tarif 15 persen sempat menembus angka Rp1,58 triliun.

"Penerimaan BBNKB Kaltim mengalami penurunan menjadi Rp657,57 miliar pada tahun 2025 setelah penyesuaian tarif menjadi 8 persen," tutur Sabaruddin.

Hasil simulasi Bapenda Kaltim menunjukkan bahwa penetapan tarif 10 persen berpotensi memberikan tambahan penerimaan kas daerah sebesar Rp164,39 miliar.

Penambahan pendapatan tersebut dapat terealisasi dengan asumsi volume penjualan kendaraan baru di daerah tidak mengalami penurunan melebihi 20 persen.

"Kami meminta jajaran eksekutif memperkuat administrasi perpajakan dan penagihan piutang guna mempersempit celah pajak daerah secara efektif," kata Sabaruddin.

Selain penyesuaian tarif BBNKB, konsultasi ke Kemenkeu membahas kepastian hukum pengenaan pajak atas komoditas bahan bakar kapal laut Marine Fuel Oil.

Komisi II DPRD Kaltim mendorong pengoptimalan peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber penerimaan baru agar tidak membebani ekonomi masyarakat.

Pihaknya menekankan usulan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bersama Kemenkeu menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta stabilitas fiskal Kaltim.

  • pajak kendaraan
  • kemenkeu
  • dprd kaltim
  • bbnkb kaltim
  • pendapatan daerah kaltim

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.