Anggaran Rekonstruksi Aceh Rp25 Triliun, Tapi Daerah Hanya Mengelola 8 Persen
Rabu, 09 Sep 2026, 00:23 WIBJAKARTA â Apakah pemerintah pusat tidak percaya daerah, sehingga anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Aceh untuk 2026 mencapai Rp25,65 triliun, namun 92 persennya dikelola pemerintah pusat. Jadi, Pemprov Aceh dan Kabupaten hanya mengelola 8 persen.
"Anggaran rehab-rekon Aceh Rp 25,65 triliun, 92 persen dikelola pemerintah pusat, sisanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, di Banda Aceh, Selasa. Pernyataan itu disampaikan Taufik pada pertemuan pemerintah Aceh bersama Satgas PRR Kemendagri dalam rangka evaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh melalui anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026, di Banda Aceh.
Artinya, kata Taufik, dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat yang tersebar di 23 kementerian/lembaga, sedangkan Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah Aceh dan kabupaten/kota melalui TKD.
Taufik mengatakan, pemerintah Aceh bakal memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran tersebut. âKomunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,â ujarnya.
Selain mempercepat koordinasi anggaran, pemerintah Aceh juga membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. "Keberadaan posko diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat," kata Taufik.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza menjelaskan, porsi anggaran Rp1,652 triliun yang berada dibawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sedangkan Rp827 miliar berada di kabupaten/kota. Selain anggaran TKD, terdapat juga anggaran bantuan keuangan dari pemda di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.
Tak hanya itu, lanjut dia, dari total Rp24 triliun anggaran di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026 itu. Hingga 4 September 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA. Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke DIPA.
âPerlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA, dan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,â kata Robby.
Dalam kesempatan ini, Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana. "Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,â demikian Imran.
- Aceh
- Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Pemkab Kepulauan Seribu Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Apung untuk Jamin BBM Nelayan
-
Swiss dan Bosnia Berebut Tiga Poin, Persaingan Grup B Piala Dunia 2026 Memanas
-
Smart Dental Dorong Perawatan Ortodonti Lebih Terencana lewat Program Merdeka Tersenyum
-
Perbaikan jalan dan jembatan Enang-Enang Aceh
-
GPM menyemarakkan HUT RI di Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.