Target Hentikan Impor Garam 2029 Perlu Diikuti Peningkatan Mutu Produksi

Selasa, 08 Sep 2026, 19:55 WIB

Jakarta - Target pemerintah menghentikan impor garam pada 2029 dinilai tidak cukup hanya dengan mengejar peningkatan produksi nasional, tetapi harus dibarengi pemetaan kebutuhan industri, peningkatan mutu, penguasaan teknologi, dan kepastian pasar bagi petambak.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan kebutuhan garam industri tidak dapat disamakan dengan garam konsumsi karena setiap sektor, seperti makanan, kimia, dan farmasi, memiliki persyaratan bahan baku yang berbeda.

Ket. Foto: Petani memanen garam di Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah. — Sumber: Antara

“Untuk garam industri, kita untuk saat ini perlu bertahap mengurangi impornya. Kita tidak harus memproduksi semua jenis garam industri sekaligus dari tambak,” kata Eliza di Jakarta, Selasa (8/9).

Menurut dia, pemerintah perlu menyusun data kebutuhan berdasarkan jenis pengguna agar kebijakan pasokan dan impor dapat disesuaikan dengan kemampuan produksi domestik setiap segmen.

“Pemerintah perlu menyusun data kebutuhan per jenis pemakai, agar kuota impor tidak kabur,” ujarnya.

Eliza menilai peningkatan produksi secara tonase belum otomatis membuat garam lokal dapat menggantikan garam impor karena perbedaan mutu dan spesifikasi.

“Karena itu, satu juta ton garam dari tambak rakyat tidak otomatis menggantikan satu juta ton garam impor,” ucapnya.

Ukuran Keberhasilan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 5,3 juta ton pada 2029 dengan pertumbuhan sekitar 2 persen per tahun. Pemerintah menargetkan impor turun dari sekitar 2,6 juta ton menjadi 2 juta ton pada 2026 dan 1 juta ton pada 2027 sebelum dihentikan pada 2029. Produksi nasional ditargetkan mencapai 5 juta ton pada tahun yang sama.

Namun, Eliza mengingatkan angka produksi tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

“Lima juta ton produksi bukan lima juta ton garam siap pakai industri. Sebagian tetap garam musim kemarau yang mutunya beragam. Kebutuhan juga bisa naik setiap tahun,” tuturnya.

Di sisi produksi, persoalan teknologi juga menjadi tantangan. Eliza menilai petambak tidak seharusnya menanggung sendiri investasi untuk meningkatkan kualitas garam, seperti geomembran, pompa, gudang, serta fasilitas pencucian dan pemurnian.

“Model bisnisnya jangan petambak sendirian yang menanggung teknologi. Geomembran, yaitu plastik dasar tambak, pompa, gudang, dan pabrik cuci garam mahal jika dibebankan ke lahan setengah hektare,” katanya.

Beban investasi, menurut dia, dapat dibagi melalui koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), perusahaan pengolah, serta industri pengguna. Kepastian pasar juga diperlukan melalui kontrak penyerapan (offtake).

“Harga harus bertingkat. Garam lebih bersih dibayar lebih mahal. Tanpa itu, petambak tidak punya alasan naik kelas,” ujarnya.

Selain teknologi, fasilitas penyimpanan diperlukan karena produksi garam rakyat bergantung pada musim kemarau, sedangkan industri membutuhkan pasokan sepanjang tahun.

“Yang harus dibangun itu ekosistem usaha garam yang mendukung, seperti tambak menghasilkan bahan baku lebih bersih, pengolah menaikkan mutu, pabrik mengikat pembelian atau kontrak kerja sama dengan koperasi petambak garam,” tutur Eliza.

KKP sendiri telah menyiapkan pengembangan korporasi petambak, peningkatan kompetensi, revitalisasi lahan, dan pembangunan prasarana usaha garam.

Eliza menilai keterhubungan antara petambak, koperasi atau BUMD, pengolah, dan industri pengguna menjadi kunci agar target penghentian impor pada 2029 tidak berhenti pada angka produksi, tetapi benar-benar mampu memenuhi kebutuhan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petambak.

  • Swasembada Garam

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.