OJK Minta Perbankan Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Selasa, 08 Sep 2026, 15:57 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemberantasan judi online yang dinilai mengancam industri keuangan nasional. Aktivitas ilegal itu juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Terkait upaya tersebut, OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi digunakan dalam perjudian daring. Hasil identifikasi kemudian menjadi dasar bagi perbankan untuk melakukan penindakan terhadap rekening terkait.

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae — Sumber: Tangkapan Layar YouTube OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan telah diminta menindaklanjuti puluhan ribu rekening terindikasi judi online. Hingga kini, terdapat sekitar 38.375 rekening yang diminta OJK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,” ujar dia, Senin (7/9). “Rekening-rekening tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan Kemkomdigi.”

Selain melakukan pemblokiran, OJK meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan judi online. Bank juga diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

Perbankan juga diarahkan menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang terindikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus pemberantasan aktivitas perjudian daring melalui sistem keuangan.

OJK menilai pengawasan terhadap rekening terindikasi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Koordinasi dengan Kemkomdigi serta industri perbankan terus diperkuat untuk memutus pemanfaatan rekening dalam aktivitas judi online. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.