Berkas Lengkap, Tersangka Penyekapan Taufik Hidayat segera Jalani Persidangan

Selasa, 08 Sep 2026, 14:05 WIB

BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat bin Tata dari penyidik Polda Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani di Baleendah, Selasa (8/9), mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Ket. Foto: Tersangka kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat bin Tata — Sumber: antara foto

"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," katanya.

Menurut dia, setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk dipersiapkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baleendah.

Tersangka Taufik Hidayat diduga melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 451 Jo. Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 126 ayat (2) Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurmajayani mengatakan tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baleendah sehingga jadwal persidangan akan ditetapkan setelah perkara dilimpahkan.

"Insyaallah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan. Kalau untuk jadwal sidang belum, kan belum dilimpah," katanya.

Berdasarkan berkas perkara, tersangka "TH" dan korban "YTR" menjalin hubungan sejak Mei 2024 setelah berkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Keduanya kemudian sepakat tinggal bersama dengan janji tersangka akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga bersikap posesif dengan membatasi aktivitas korban, termasuk melarang korban bekerja, menggunakan telepon seluler, serta mengunci korban di dalam kamar.

Selama menjalani hubungan, keduanya tercatat berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali.

Di hampir setiap tempat tinggal, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang menggunakan helm, senjata tajam, dan benda keras lainnya hingga mengalami luka serius pada wajah dan area mata.

Akibat kekerasan tersebut, korban dilaporkan kehilangan penglihatan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Selain itu, korban juga diduga mengalami pemaksaan hubungan seksual berulang, termasuk ketika dalam kondisi terluka parah.

  • Tersangka Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat
  • Berkas Lengkap
  • Jalani Persidangan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.