Pengawasan Lapas Perlu Diperkuat Cegah Kasus Cibinong

Selasa, 29 Sep 2026, 03:17 WIB

PURWOKERTO - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) perlu memperkuat pengawasan lapas secara melekat dan berkala guna mencegah kasus yang terjadi seperti di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terulang.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak masalah ketika Ombudsman melakukan inspeksi. Itu sebenarnya dalam upaya untuk mencari tahu kebenaran seperti apa,” kata Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (28/9).

Ket. Foto: Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat. — Sumber: Antara

Dalam hal ini, ia menanggapi inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menemukan sejumlah fasilitas mewah yang diduga dialihfungsikan serta adanya dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan.

Ia juga menyoroti pengalihfungsian fasilitas lapas karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur asas kesamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan.

Menurut dia, apabila penyediaan fasilitas khusus tersebut terbukti berkaitan dengan suap, transaksi, atau pungutan liar, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Guna mencegah kejadian serupa, Tedi mendorong Kementerian Imipas melakukan evaluasi mendasar dan menyisir lapas di berbagai daerah guna memastikan tidak terjadi pengalihfungsian fasilitas maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, rotasi atau mutasi pegawai dapat menjadi salah satu upaya pencegahan, tetapi bukan satu-satunya solusi. Ia mengatakan pengawasan melekat secara berjenjang dan pengawasan berkala dari kementerian juga harus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan.

Bahkan, ia mendorong pembentukan tim pengawasan tingkat nasional yang dapat diterjunkan secara serentak ke lapas di berbagai wilayah Indonesia.

Dua Napi

Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang tengah berada di fasilitas mewah saat Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9), Mashudi mengatakan dua narapidana itu ialah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/9).

“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang disebut itu diduga merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.