Manajer KDKMP Tak Ditempatkan Sesuai Domisilinya, Kemenkop Jelaskan Alasannya!
Senin, 28 Sep 2026, 19:11 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi menjelaskan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak seluruhnya sesuai domisili karena jumlah calon manajer di suatu daerah tidak selalu sebanding dengan ketersediaan titik koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon manajer sebelumnya tidak menggunakan pendekatan berdasarkan kebutuhan setiap wilayah.
âPendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah ⦠Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,â katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah calon manajer mengenai lokasi penempatan yang tidak sesuai domisili, termasuk penempatan di luar pulau.
Zabadi menjelaskan terdapat wilayah dengan jumlah calon manajer lebih banyak dibandingkan titik KDKMP yang tersedia. Sebaliknya, terdapat wilayah yang memiliki titik KDKMP siap beroperasi tetapi tidak memiliki cukup calon manajer.
Oleh sebab itu, kata dia, penempatan tetap diupayakan terlebih dahulu di wilayah domisili. Namun, apabila jumlah calon manajer melebihi kebutuhan titik KDKMP di wilayah tersebut, sebagian akan ditempatkan di lokasi lain yang kekurangan calon manajer.
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026, dan diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.
Kemenkop menargetkan para manajer mulai aktif bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Pada saat yang sama, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
Hasil verval selanjutnya di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa. Ant
- Koperasi Merah Putih
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Mau Ikut Lelang Mobil Bekas? Ini yang Perlu Anda Siapkan!
-
Abu Vulkanik Bukan Sekadar Debu! Ini Bahayanya bagi Penderita Penyakit Pernapasan
-
Gubernur Pramono Bangun Pusat Inovasi Jakarta, Gandeng Kampus MIT dan Stanford
-
Aksi Nyata PDIP untuk Korban Gempa NTT, Kapal RS Laksamana Malahayati Dikirim Bantu Tim Medis
-
Kodim 0701/Banyumas Sebut 182 Gerai KDKMP Telah Dibangun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.