Generasi Milenial Wajib Tahu! Dua Tradisi Lombok Timur Kini Diakui sebagai Warisan Budaya

Senin, 07 Sep 2026, 00:03 WIB

LOMBOK TIMUR - Dua tradisi masyarakat Sasak di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

"Dua warisan budaya Sasak yang ditetapkan menjadi WBTB itu adalah tradisi permainan Belanjakan Masbagik dan kuliner jajan Temerodok Sakra," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nurul Wathoni di Lombok Timur, Minggu.

Ket. Foto: Jajan temerodok asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB ditetapkan menjadi WBTB. — Sumber: Antara foto

Ia mengatakan penetapan ini tentu telah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang mulai dari usulan kepal Kementerian Kebudayaan setelah dilakukan kajian khusus dan pihak masyarakat yang dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh tim Kementerian Kebudayaan.

"Dari tiga warisan budaya Sasak yang diusulkan dan diverifikasi ternyata baru dua yang lolos diakui dan ditetapkan yakni Belanjakan Masbagik dan Temerodok Sakra," katanya.

"Sedangkan Tenun Sapit Swela belum terpilih, tapi kami ajukan kembali untuk mendapatkan penilaian setelah dilakukan perbaikan pada kekurangan yang menjadi catatan tim verifikasi pusat," katanya.

Ia mengatakan sekarang pekerjaan rumah setelah ditetapkan bagaimana tradisi budaya ini bisa tetap lestari. Tentu butuh perhatian pemerintah daerah dengan dukungan program, perhatian dan komitmen masyarakat Masbagik dalam merawat tradisi ini agar terus tumbuh dan hidup.

"Kami berharap tradisi ini dapat masuk dalam muatan lokal di sekolah sekitar Masbagik, sehingga tradisi warisan budaya ini bisa dikenalkan sejak dini tentu butuh kolaborasi, karena memelihara dan menghidupkan tradisi tidak bisa dilakukan satu pihak saja," katanya.

Ia juga berharap kepada para di wilayah Kecamatan Sakra khususnya tetap merawat tradisi jajan temerodok tersebut agar terus tumbuh dan hidup.

"Dua tradisi yang menjadi warisan budaya Indonesia tersebut menjadi hak milik Lombok Timur yang tidak bisa diklaim oleh pihak lainnya," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.