Indonesia Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Jumat, 04 Sep 2026, 04:59 WIBJakarta - Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah melampaui batas teritorial, menjadi isu bersama yang menyentuh empat negara di kawasan Asia Tenggara. Kualitas udara di wilayah Sarawak, Malaysia, tercatat dalam kategori tidak sehat, memaksa pihak berwenang menutup sekolah di lima wilayah. Sementara itu, Brunei Darussalam melaporkan warganya mengeluhkan batuk dan iritasi mata, dan media Filipina menyebut kabut asap dari Kalimantan telah mencapai Luzon, mengakibatkan siswa di Metro Manila belajar dari rumah.
Merespons dampak lintas batas ini, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat untuk mengangkat persoalan ini ke mekanisme ASEAN. Kesepakatan tersebut dicapai pada akhir pekan lalu, ketika Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melakukan kunjungan ke Bandar Seri Begawan dan bertemu dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. Kedua pemimpin sepakat menggunakan forum regional sebagai "pilihan terbaik" untuk mencari solusi, dengan menunjuk Menteri Luar Negeri Malaysia untuk menangani masalah tersebut secara diplomatis.
Langkah ini dipandang sebagai penegasan atas Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa langkah Malaysia dan Brunei ini merupakan sinyal bahwa Indonesia "dianggap tidak mampu dan tidak mau" menyelesaikan masalahnya secara tuntas . Ia bahkan memperingatkan skenario terburuk apabila jalur negosiasi regional menemui jalan buntu. Jika Indonesia terus bersikap menyangkal tanpa permintaan maaf diplomatik dan ganti rugi kepada negara terdampak, Malaysia dan Brunei memiliki peluang untuk membawa gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Meskipun Perjanjian ASEAN tidak secara eksplisit mengenal sanksi, prinsip state responsibility dan strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam hukum internasional membebankan kewajiban pada negara sumber pencemar untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan . "Kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara," tegas Satria . Dua aspek penting yang perlu diperhatikan adalah responsibility (pertanggungjawaban negara) yang menuntut investigasi serius atas penyebab kebakaran, dan liability (tanggung gugat) yang mengharuskan adanya pemulihan lingkungan dan kompensasi.
Pemerintah Indonesia melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengakui dampak yang ditimbulkan dan menyebutkan bahwa komunikasi dengan negara tetangga sedang berjalan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah akan berupaya maksimal menangani karhutla, dengan menyebut asap tidak memiliki "KTP" sehingga penyebarannya sulit dikendalikan. Namun, pernyataan ini menuai sorotan di tengah desakan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, yang membakar lahan.
Penanganan karhutla kini bukan lagi sekadar isu domestik, melainkan telah menjadi ujian bagi kredibilitas dan kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional di mata dunia. (ww/berbagai sumber).
- kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
- Karhutla
- Kebakaran
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar
-
Ratusan Korban Kebakaran Batu Ceper Kehilangan Rumah, Pemkot Jakpus Prioritaskan Penanganan Darurat
-
14 Bayi Baru Lahir Tewas dalam Kebakaran Bangsal Bersalin Rumah Sakit di Pakistan
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Sudah Tangkap Sejumlah Pelaku Karhutla.
-
Satu Rumah di Bangka Tengah Terkena Dampak Karhutla
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.