Heboh Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi, Pertamina Akhirnya Beri Klarifikasi
Jumat, 04 Sep 2026, 15:06 WIBJakarta - PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi isu mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU yang beredar di masyarakat. Perusahaan menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," ujar Kitty.
Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga memperhatikan respons dan masukan masyarakat terkait informasi yang beredar luas dari wilayah Sumatera Selatan dan menimbulkan ketidaknyamanan.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," katanya.
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, perusahaan juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
"Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha," ujar Kitty.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan rencana pembatasan Pertalite bagi masyarakat dalam desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian. Dengan demikian, distribusi Pertalite saat ini masih berjalan seperti biasa.
âPembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,â kata Bahlil.
Menurut Bahlil, selama pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan, distribusi Pertalite tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Ia menyebut batas pembelian Pertalite yang berlaku saat ini yakni 200 liter per hari untuk bus dan truk serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
âMasih seperti itu aja,â ujarnya.
Bahlil juga mengingatkan bahwa Pertalite ditujukan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi energi. Sementara masyarakat yang dinilai sudah mampu diminta menggunakan BBM nonsubsidi.
âYang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,â kata Bahlil.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Buka Citalokafest 2026, Bima Arya Minta Potensi Lokal Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah
-
New Zealand Bidik Posisi dalam Aliansi Ocean of Peace
-
Wisatawan Diminta Waspada, Objek Wisata Oro-oro Kesongo Blora Kembali Semburkan Lumpur
-
KPK Usut Dugaan Suap PT Blueray Cargo kepada Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai.
-
WFP Peringatkan El Nino Ancam Krisis Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.