Polda Papua Tengah Tak Mau Kecolongan, Deteksi Dini Karhutla Dipercepat

Kamis, 03 Sep 2026, 06:28 WIB

NABIRE - Polda Papua Tengah mempercepat deteksi dini dan penanganan titik api untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas serta berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R Urbinas di Nabire, Rabu, mengatakan jajaran kepolisian meningkatkan patroli terpadu dan mengoptimalkan informasi masyarakat untuk menemukan potensi kebakaran sedini mungkin.

Ket. Foto: Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R Urbinas saat memimpin rapat analisa dan evaluasi (anev) penanganan Karhutla Polda Papua Tengah di Nabire, Rabu (2/9). — Sumber: Antara foto/HO-Humas Polda Papua Tengah

“Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Cegah sejak dini, deteksi setiap potensi kebakaran, dan begitu ada titik api, segera bertindak,” katanya saat memimpin rapat analisa dan evaluasi (anev) penanganan karhutla Polda Papua Tengah.

Ia mengatakan deteksi dini dilakukan dengan mengoptimalkan peran bhabinkamtibmas, babinsa, Masyarakat Peduli Api (MPA) serta sistem pelaporan untuk mempercepat penyampaian informasi dari wilayah rawan.

Apabila ditemukan titik api, kata dia, satgas karhutla harus segera bergerak melakukan pemadaman bersama TNI, BPBD, dan unsur terkait agar kebakaran tidak berkembang.

Selain pemadaman, jajaran diminta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta memasang imbauan larangan membakar hutan dan lahan di kawasan rawan.

Ia mengatakan upaya pencegahan juga dilakukan melalui patroli terpadu bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan MPA untuk mengurangi potensi pembakaran yang dapat memicu karhutla.

Dalam evaluasi penanggulangan karhutla, Polda Papua Tengah masih menemukan sejumlah kendala di lapangan, terutama akses menuju lokasi kebakaran yang sulit, keterbatasan sumber air dan minim peralatan pemadaman.

“Apapun kendala yang dihadapi, tentu kita harus kerja maksimal dalam mengatasi karhutla,” ujarnya.

Polda Papua Tengah juga mengusulkan penambahan peralatan penanganan karhutla kepada Mabes Polri guna mendukung respons di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan sarana pemadaman.

Terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, kepolisian tetap melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pencegahan, deteksi dini, pemadaman dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan agar karhutla tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.