Konsumsi Muslim Tembus Rp5.974 T, Industri Halal RI Kian Menjanjikan

Kamis, 24 Sep 2026, 23:30 WIB

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keunggulan industri halal Indonesia yang ditopang besarnya pasar domestik dan kuatnya basis industri domestik, dengan estimasi konsumsi rumah tangga masyarakat Muslim pada semester I 2026 mencapai Rp5.974,9 triliun.

"Memiliki dua pendekatan kekuatan, yaitu pasar domestik yang besar, yang kedua ini juga menjadi keunggulan kita bahwa basis industri kita sudah kuat, dan sudah berkembang" kata Menperin dalam acara Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (24/9).

Ket. Foto: Pelaku usaha menunjukkan produk bandeng presto yang tersertifikasi halal saat bazar UMKM di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA/ Putra M. Akbar.

Menurut dia, besarnya basis konsumen tersebut menjadi salah satu modal utama bagi Indonesia untuk mengembangkan industri halal sekaligus memperkuat posisi di pasar global.

Selain memiliki pasar domestik yang besar, Agus mengatakan industri halal Indonesia telah memasuki pasar global. Ekspor produk industri halal Indonesia tercatat sekitar 35,72 miliar dolar AS, sedangkan impornya mencapai sekitar 17,47 miliar dolar AS.

Kontribusi industri halal terhadap Industri Pengolahan Non-Migas (IPNM) mencapai Rp1.102 triliun atau sekitar 50,55 persen dari total IPNM.

Menperin menilai capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi industri halal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan sekaligus peningkatan daya saing industri nasional.

"Potensi ini yang ingin memanfaatkan bukan hanya Indonesia, negara-negara lain juga. Makanya saya sampaikan, ini perang ekonomi yang harus kita menangkan, perang dagang yang harus kita menangkan," kata Menperin,

Di sisi lain, Menperin menekankan bahwa pengembangan industri halal juga perlu diiringi kesiapan dalam menghadapi perluasan implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Ia menyampaikan implementasi kewajiban sertifikasi halal telah berjalan sejak 2024 untuk sejumlah produk pada usaha menengah dan besar. Selanjutnya, mulai 18 Oktober 2026, tahapan berikutnya akan memperluas cakupan produk dan pelaku usaha.

Menurut Agus, perluasan tersebut membawa sejumlah tantangan, pertama adalah kesiapan bahan baku dan rantai pasok, termasuk ketersediaan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang memenuhi persyaratan halal.

Selain itu, integritas proses produksi dan fasilitas industri perlu dijaga pada seluruh tahapan, mulai dari produksi, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi, termasuk ketika terjadi perubahan bahan, pemasok, maupun proses produksi.

Tantangan berikutnya adalah kapasitas ekosistem sertifikasi. Perluasan cakupan wajib halal akan meningkatkan kebutuhan terhadap layanan sertifikasi, pemeriksaan, dan pengujian sehingga kapasitas LPH, auditor, laboratorium, serta sumber daya manusia perlu terus diperkuat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.