Data Desil DTSEN Tak Sesuai, Warga Yogyakarta Bisa Ajukan Pemutakhiran
Kamis, 24 Sep 2026, 23:20 WIBYOGYAKARTA â Warga Kota Yogyakarta yang merasa tingkat kesejahteraannya tidak tergambar sesuai kondisi sebenarnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengajukan pemutakhiran data. Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan layanan untuk membantu proses pengajuan sekaligus melakukan verifikasi atas kondisi warga di lapangan.
Plt Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan warga dapat membawa bukti pendukung apabila ingin mengusulkan perubahan desil. Pengajuan dapat dilakukan sendiri atau dengan mendatangi loket layanan yang disediakan Dinsosnakertrans.
"Kalau ada data atau dukungan eviden yang bisa digunakan untuk perubahan desil, bisa dilakukan secara mandiri atau datang ke loket 8 dan 9 di Dinas Sosial," kata Patricia di Yogyakarta, Kamis.
Ia menjelaskan desil dalam DTSEN merupakan hasil pengolahan dan pemeringkatan yang dilakukan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peringkat tersebut secara langsung.
Peran pemerintah daerah adalah memeriksa kondisi warga serta memfasilitasi usulan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan keadaan sosial ekonomi sebenarnya. Selanjutnya, usulan tersebut diproses dalam mekanisme pemutakhiran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Patricia mengatakan penyempurnaan DTSEN masih terus dilakukan karena data yang digunakan berasal dari sejumlah sumber. Parameter yang digunakan dalam pemeringkatan juga dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
"Penggabungan beberapa data dalam DTSEN masih belum sempurna, sehingga perlu pemutakhiran maupun penyempurnaan berbagai parameter," katanya.
Warga yang ingin mengajukan pemutakhiran memiliki beberapa pilihan. Selain melalui pemerintah di tingkat kelurahan, pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun portal Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Pengusulan melalui wilayah tempat tinggal dapat dilakukan lewat musyawarah kelurahan (Muskel). Dalam proses tersebut, kondisi sosial ekonomi warga dapat disampaikan melalui RT atau RW untuk kemudian dibahas bersama di tingkat kelurahan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Yogyakarta Supriyanto mengingatkan pemutakhiran data bukan hanya ditujukan bagi warga yang merasa berada pada desil yang terlalu tinggi dan ingin masuk peringkat lebih rendah.
Warga yang kondisi ekonominya sudah berubah menjadi lebih baik juga perlu memperbarui datanya. Langkah tersebut diperlukan agar data penerima bantuan mencerminkan keadaan terbaru dan penyaluran bantuan tidak keliru sasaran.
"Kalau mau mengajukan perubahan, bukan hanya yang dari besar ke kecil, tapi juga sebaliknya. Kalau memang kondisi sosial ekonomi sudah membaik, maka ajukan juga pemutakhiran data kondisi terbaru, supaya bantuan tepat sasaran," katanya.
Menurut Supriyanto, perubahan kondisi sosial ekonomi dapat disampaikan warga melalui RT, RW, dan kelurahan. Selanjutnya, informasi tersebut menjadi bahan pembahasan dalam muskel sebagai bagian dari proses pemutakhiran data.
Dengan mekanisme tersebut, warga tidak harus menerima begitu saja data yang dinilai sudah tidak menggambarkan kondisi terkini. Pemutakhiran dapat diajukan dengan menyertakan kondisi dan bukti yang mendukung agar data kesejahteraan masyarakat semakin sesuai dengan keadaan di lapangan.
- Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- yogyakarta
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- data desil
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Karhutla Jangan Sampai Meluas! Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Kebakaran Hutan
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
-
Lembaga Think Tank Desak Pemerintah Inggris Tinggalkan PDB Sebagai Ukuran Utama Kesejahteraan
-
Perkembangan pemutakhiran DTSEN
-
IHSG Hari Ini Menguat Tajam di Tengah Gejolak Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.