Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Restoran Berjejaring Bisa Sertifikasi Outlet Secara Bertahap

Rabu, 02 Sep 2026, 20:35 WIB

JAKARTA – Restoran yang memiliki jaringan outlet dalam jumlah besar didorong segera memulai proses sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dari outlet yang telah memenuhi persyaratan, tanpa harus menunggu seluruh jaringan siap secara bersamaan.

Meski demikian, sertifikasi yang dilakukan secara bertahap tidak berarti standar kehalalan dapat dibagi berdasarkan menu atau sebagian produk. Setiap outlet yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh.

Ket. Foto: Acara Influencer & Media Gathering “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). Acara ini memaparkan pentingnya bagi restoran berjejaring dapat mengurus sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet yang siap menjelang pemberlakuan aturan Wajib Halal Oktober 2026. — Sumber: Koran Jakarta - Haryo Brono

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Influencer & Media Gathering “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). Acara ini menghadirkan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr. H. Mamat S. Burhanudin, M.A.; Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.; serta Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati.

Sertifikasi Dapat Dilakukan Secara Bertahap

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin mengatakan, restoran dengan banyak outlet tidak perlu menunggu seluruh jaringan berada dalam kondisi siap sebelum mengajukan sertifikasi.

Menurut dia, outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat terlebih dahulu diajukan, sementara outlet lain dipersiapkan untuk mengikuti proses sertifikasi berikutnya. Namun, sertifikasi satu outlet tidak secara otomatis membuat seluruh outlet dalam jaringan restoran tersebut berstatus halal.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit,” ujar Mamat pada kesempatan tersebut.

Dengan mekanisme tersebut, restoran dapat melakukan penahapan berdasarkan kesiapan masing-masing outlet. Persiapan mencakup antara lain bahan yang digunakan, proses produksi atau pengolahan, serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi.

Mamat menegaskan bahwa penahapan dilakukan berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu yang tersedia di dalam satu outlet.

“Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal,” tegasnya.

Tidak Ada Pembagian Kehalalan Berdasarkan Menu

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara penahapan proses sertifikasi dan penerapan standar halal.

Dalam satu outlet restoran yang diajukan untuk sertifikasi, seluruh menu yang menjadi cakupan usaha tersebut harus memenuhi ketentuan halal.

“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” kata Prof. Ni'am.

Menurut dia, terdapat dua aspek yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha. Pertama adalah aspek substantif berupa penerapan SJPH sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kedua adalah aspek asosiatif, yakni konsistensi status kehalalan outlet yang berada dalam satu merek dan manajemen.

Penahapan sertifikasi, kata dia, dapat menjadi strategi agar restoran dengan jaringan besar dapat menyesuaikan proses berdasarkan kesiapan masing-masing outlet. Namun, tujuan akhirnya tetap pemenuhan kewajiban sertifikasi bagi seluruh outlet yang masuk dalam cakupan kewajiban.

Prof. Ni'am juga menilai edukasi kepada pelaku usaha perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi dan telah menjadi bagian dari pertimbangan konsumen dalam memilih produk.

“Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Halal bukan sekadar keagamaan, tapi juga lifestyle,” ujarnya.

LPPOM Siapkan Dukungan Pemeriksaan

Dari sisi lembaga pemeriksa halal, LPPOM menyatakan kesiapan mendukung proses sertifikasi menjelang tenggat penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, cakupan produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi saat ini semakin luas dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. LPPOM, menurut dia, telah menyiapkan sumber daya untuk melayani kebutuhan pemeriksaan.

“Kami siap karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi,” ujar Muti.

Untuk restoran yang memiliki banyak outlet, regulasi memungkinkan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap. Namun, pelaku usaha tetap harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh outlet yang masuk dalam kewajiban.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” kata Muti.

Menurut dia, kejelasan mengenai cakupan sertifikasi juga penting. Informasi tersebut diperlukan agar konsumen dapat membedakan outlet yang sudah memperoleh sertifikat halal dengan outlet yang masih dalam proses.

Selain transparansi, penegakan aturan juga diperlukan terhadap penggunaan sertifikat atau klaim halal yang tidak sesuai dengan cakupannya.

Muti mengatakan waktu menuju 17 Oktober 2026 semakin terbatas sehingga diperlukan koordinasi dan komitmen dari berbagai pihak.

“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki akses terhadap informasi outlet restoran yang diproses bertahap. Kendalanya memang waktu yang semakin dekat, baik dari sisi batas waktu 17 Oktober maupun tenggat waktu pemeriksaannya. Karena itu, harus ada komitmen bersama,” ujarnya.

Konsumen Perlu Memeriksa Status Halal Outlet

Di tengah proses sertifikasi yang dilakukan secara bertahap, konsumen juga memiliki peran dalam memastikan status halal restoran yang akan dikunjungi.

Nama atau popularitas sebuah merek restoran tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh outlet di bawah merek tersebut telah memiliki sertifikat halal. Status sertifikasi dapat berbeda antara satu outlet dan outlet lainnya.

Karena itu, konsumen disarankan memperhatikan informasi mengenai sertifikasi halal pada outlet yang dikunjungi dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang tersedia.

“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” ujar Muti.

Penahapan sertifikasi memberikan kesempatan bagi restoran dengan jaringan luas untuk mulai memenuhi kewajiban dari outlet yang telah siap. Namun, mekanisme tersebut bukan berarti mengurangi standar halal yang harus dipenuhi.

Pada akhirnya, seluruh outlet yang berada dalam cakupan kewajiban harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Karena itu, percepatan proses membutuhkan kerja sama antara pemerintah, MUI, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, media, serta masyarakat.

Bagi pelaku usaha, langkah awal dapat dilakukan dengan memetakan kesiapan setiap outlet dan mengajukan outlet yang telah memenuhi persyaratan. Sementara bagi konsumen, pemeriksaan status sertifikasi menjadi bagian penting sebelum memilih restoran, dengan mengenali slogan “Kenali restonya, cek halalnya.”

  • BPJPH
  • MUI
  • LPPOM MUI
  • produk halal
  • Industri Kuliner
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  • kuliner halal
  • Sertifikasi Halal
  • Jaminan Produk Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026
  • WHO 2026
  • Restoran Halal
  • Halal Indonesia
  • Sistem Jaminan Produk Halal
  • Sertifikasi Restoran
  • Outlet Restoran
  • Bisnis Restoran

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.