DJP Tindak 38 Perusahaan Baja Terindikasi Langgar Kewajiban Pajak
Rabu, 02 Sep 2026, 18:00 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan proses terhadap puluhan perusahaan tersebut masih berlangsung.
Meski demikian, Bimo mengaku pihaknya belum dapat memastikan besaran potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan dari penindakan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan dan penanganan perkara terhadap wajib pajak terkait belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
âAda 38 udah kita proses. Belum inkrah ya,â ujar Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut Bimo, perusahaan yang masih menjalani pemeriksaan dapat masuk ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah dinilai cukup. Namun, proses pidana dapat dihentikan jika wajib pajak memilih menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme ultimum remedium.
âNanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan,â ujar dia.
Bimo berharap penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dapat diterapkan lebih banyak kepada perusahaan yang sedang ditindak. Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usahanya.
âYa harapannya ultimum remedium ya, supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat,â kata Bimo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penindakan perusahaan baja merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan terdapat 40 perusahaan baja yang masuk dalam daftar pemeriksaan. Saat informasi tersebut disampaikan, baru satu perusahaan yang telah diperiksa dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
âPerusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,â kata Purbaya.
Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan dapat mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Pemeriksaan mencakup kewajiban Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor. ils/I-1
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Kewajiban Pajak
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Perkuat Bisnis Chemical Enhanced Oil Recovery, Pertamina Gandeng Daqing Oilfield Co., Ltd.
-
Garuda Diharapkan Juara Grup A
-
Implementasi PU 608, Kementerian PU Percepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi di 10 Desa Tahun 2025
-
RI Harus Aktif Berdiplomasi untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi
-
Polda Banten Bangun 49 SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.