Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres

Rabu, 02 Sep 2026, 22:25 WIB

JAKARTA - Rencana pemberian insentif untuk pembelian motor listrik masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres), menyusul keputusan pemerintah yang menilai diperlukan payung hukum khusus untuk program tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah saat ini masih membahas konsep insentif tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Ket. Foto: Pekerja melayani sejumlah calon pembeli sepeda motor listrik di bengkel dan showroom motor listrik PKLE, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8). Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk memberikan insentif Rp3 juta per unit bagi pembelian motor listrik produksi dalam negeri guna mendorong peralihan konsumsi energi dari BBM ke listrik. — Sumber: ANTARA/Akramul Muslim

"Intinya harus ada Perpres yang menaungi, untuk insentifnya. Kemarin keputusannya perlu Perpres," kata Eniya di Jakarta, Rabu (2/9).

Eniya menyebut, konsep mengenai insentif itu sendiri juga masih dalam tahap pembahasan yang dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk Sekretariat Negara (Setneg), pengembang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi.

Eniya menjelaskan kebutuhan Perpres tersebut berkaitan dengan regulasi yang saat ini menjadi dasar pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang belum mencantumkan ketentuan mengenai insentif.

Aturan yang dimaksud yakni Prepres Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan resmi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan.

"Karena regulasi yang selama ini tidak menyebutkan insentif, Perpres 55 yang kemudian direvisi menjadi 79. Nah, ini nanti kita adakan perubahan lagi," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan sementara dalam pembahasan pemerintah adalah perlunya rancangan Perpres sebagai payung regulasi untuk insentif motor listrik.

"Insentifnya, konsepnya seperti apa? Sedang kita bahas dengan berbagai stakeholder," Eniya menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit, sebelum kemudian berubah menjadi Rp3 juta per unit.

Nominal tersebut lebih rendah dibandingkan program subsidi motor listrik pada 2023-2024 yang mencapai Rp7 juta per unit. Sebelumnya, insentif motor listrik tersebut direncanakan mulai berlaku paling cepat pada September 2026. Ant

  • Insentif Motor Listrik

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.