YLKI Catat 79 Aduan Jadwal Penerbangan Berubah, Konsumen Minta Perlindungan Diperkuat

Senin, 31 Agu 2026, 17:02 WIB

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 79 pengaduan konsumen sektor transportasi udara terkait perubahan jadwal penerbangan sepanjang 2020–2025.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyampaikan data tersebut dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/8).

Ket. Foto: Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan menyoal keterlambatan penerbangan di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta, Senin (31/8). — Sumber: Antara

Sidang ke-IX Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait YLKI mengenai pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

"Berdasarkan pengalaman YLKI dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen selama 2020 sampai 2025 tercatat 79 pengaduan yang secara khusus sektor transportasi udara yang berkaitan dengan permasalahan perubahan jadwal penerbangan," kata Niti.

Selain perubahan jadwal, menurut dia, persoalan keterlambatan dan pembatalan penerbangan, kompensasi, pengembalian dana, bagasi, serta informasi pelayanan juga berulang kali diadukan konsumen setiap tahun.

Niti mengatakan perubahan waktu keberangkatan, keterlambatan, perubahan jadwal menjadi lebih awal, serta kompensasi dan ganti rugi bukan semata-mata persoalan hubungan kontraktual antara penumpang dan maskapai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.

Menurut dia, hal yang penting bagi konsumen bukan hanya mengenai perubahan jadwal atau keterlambatan penerbangan, melainkan juga bagaimana konsumen memperoleh informasi, kepastian tanggung jawab, dan pemulihan apabila mengalami kerugian.

Terkait Pasal 146 UU Penerbangan, YLKI berpandangan persoalannya bukan hanya keberadaan norma mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan, tetapi juga pelaksanaan kewajiban dan akses konsumen terhadap informasi mengenai penyebab keterlambatan.

Penanganan keterlambatan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, termasuk kewajiban memberikan informasi mengenai penyebab keterlambatan.

"Namun, berdasarkan pengalaman pengaduan yang diterima oleh YLKI, masih terdapat konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu," ujarnya.

Karena itu, YLKI menilai norma tersebut perlu didukung kepatuhan pelaku usaha, pengawasan implementasi, serta akses konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi.

Kerugian Konsumen

Terkait Pasal 170, YLKI memandang kompensasi merupakan instrumen penting untuk memulihkan hak konsumen ketika pelayanan tidak diberikan sebagaimana diperjanjikan.

Namun, menurut Niti, perlindungan konsumen tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kompensasi, tetapi juga kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi konsumen untuk memperolehnya.

YLKI mencatat keterlambatan penerbangan dapat mengakibatkan konsumen kehilangan penerbangan lanjutan, mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi atau akomodasi, maupun mengalami kerugian lainnya.

"Karena itu, YLKI memandang bahwa perlu dibedakan antara kompensasi yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ganti kerugian atas kerugian nyata yang dialami konsumen atas perubahan jadwal penerbangan," kata Niti.

Terkait Pasal 176, YLKI menilai ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut perlu dipahami bersama dengan ketentuan keterlambatan dalam Pasal 146 agar konsumen memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme memperoleh pemulihan.

"Namun demikian, YLKI menegaskan bahwa setiap keterlambatan tidak otomatis berarti pengangkut harus membayar seluruh kerugian yang dialami konsumen. Tuntutan tetap perlu dilihat berdasarkan penyebab dari keterlambatan tersebut, tanggung jawab pengangkut, jenis dan jumlah kerugian, hubungan antara keterlambatan dengan kerugian, serta bukti lain yang ada," katanya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian meminta YLKI memberikan data terkait pengaduan yang diterima lembaga tersebut, termasuk cara merespons laporan konsumen.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya memberikan kesempatan kepada para pemohon menghadirkan dua ahli dan dua saksi untuk didengarkan keterangannya pada 7 September 2026.

Permohonan tersebut diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mempersoalkan transparansi dan kepastian hukum bagi penumpang terkait keterlambatan penerbangan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.