Bakom RI: Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla di Indonesia

Selasa, 22 Sep 2026, 17:50 WIB

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia akan memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah. Kebijakan tegas ini menyasar entitas perorangan maupun korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan secara sengaja.

Data kepolisian menunjukkan sebanyak 39 perusahaan telah disegel dan 112 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla di 10 provinsi. Langkah represif ini diambil menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penanganan Karhutla.

Ket. Foto: Tenaga Ahli Bakom RI, Dr Muhammad — Sumber: Tangkapan Layar Youtube

Tenaga Ahli Bakom RI, Dr Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas manusia merupakan pemicu utama kebakaran hutan di lahan gambut. Meskipun fenomena iklim El Nino memperparah kekeringan, faktor kelalaian manusia tetap menjadi penyebab dominan.

"Presiden telah menginstruksikan penegakan hukum yang sangat tegas terhadap perorangan maupun korporasi yang membakar lahan," kata Muhammad Hidayat, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan bahwa pemadaman di lahan gambut memerlukan strategi khusus karena struktur bawah tanah masih menyimpan bara api. Penggunaan teknologi pompa serta alat nozzle injeksi tanah terus dimaksimalkan oleh Satgas Karhutla.

Pemerintah telah mengerahkan puluhan ribu personel gabungan serta puluhan helikopter pemadam untuk mengendalikan titik api di Kalimantan dan Sumatra. Sinergi antara Satgas Darat dan Satgas Udara terbukti berhasil menurunkan jumlah titik panas (hotspot) secara signifikan.

Selain tindakan hukum, pemerintah memberikan edukasi serta pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat lokal. Upaya pencegahan ini bertujuan agar pembukaan lahan tanpa bakar menjadi kesadaran bersama.

"Kebakaran hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut ketegasan hukum dan tata kelola yang harus ditegakkan secara penuh," ujar Muhammad Hidayat.

Pengawasan terhadap korporasi pemegang konsesi hutan akan terus ditingkatkan oleh kementerian teknis dan pemerintah daerah. Penindakan hukum yang konsisten diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Melalui kombinasi penegakan hukum dan teknologi pemadaman modern, pemerintah optimistis ancaman kabut asap dapat diatasi. Perlindungan kualitas udara dan kesehatan masyarakat menjadi target utama dalam penanganan Karhutla nasional. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.