Ternyata Gara-gara Ini, Mantan Suami Tega Habisi Wanita di Hotel Cirebon
Selasa, 22 Sep 2026, 17:27 WIBCIREBON -Â Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam kamar hotel di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/9).
Kurang dari 24 jam usai penemuan jasad korban dilaporkan, polisi berhasil meringkus tersangka di Kabupaten Pangandaran setelah menganiaya dan menjerat leher korban hingga tewas akibat terbakar cemburu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Selasa, mengatakan tersangka berinisial S merupakan mantan suami korban yang ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran.
âBelum sampai satu kali 24 jam semenjak dilaporkan kita berhasil mengungkap perkara tersebut,â katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kesambi pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari.
Bimantoro mengatakan korban dan tersangka, sebelumnya menyewa kamar hotel tersebut secara bersama-sama untuk menginap.
Menurut dia, pembunuhan diduga dipicu kecemburuan setelah tersangka melihat korban melakukan panggilan video dengan seorang pria lain.
âTersangka melakukan penganiayaan awal dengan cara menendang dan menyikut di daerah muka korban,â ujarnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, kata dia, tersangka diduga memastikan korban meninggal dunia dengan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu.
âHasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas serta patah tulang pada bagian leher,â katanya.
Ia menuturkan usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan menggantung diri di kamar mandi hotel, tetapi upaya tersebut gagal karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan.
Tersangka kemudian juga sempat meminum racun tikus sebelum keluar dari hotel pada Senin pagi, dan berusaha melarikan diri menuju Pangandaran.
Polisi menyebut tersangka sempat menggunakan sepeda motor menuju Pangandaran, tetapi kendaraan tersebut mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.
âAtas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,â ucap dia.
- kasus pembunuhan
- pembunuhan hotel cirebon
- polres cirebon kota
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Ketua APPSI Kabupaten Bekasi Dilantik, Fokus Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional
-
Pernah Perankan Serena Williams, Kini Thea Frodin Jalani Debut di US Open 2026
-
Karhutla dan Kebakaran Bangunan Meningkat, Warga Madiun Diminta Waspada.
-
Tegas! Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar Peraturan
-
Prioritas Transfer Teknologi agar RI Tidak Hanya jadi Pemasok Bahan Baku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.