Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat Mulai 2027, APBD Daerah Makin Lega

Senin, 31 Agu 2026, 19:00 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 dinilai membawa harapan baru, baik bagi kesejahteraan guru maupun kesehatan fiskal pemerintah daerah. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk menata kembali pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Rencana tersebut menyasar lebih dari satu juta guru PPPK di berbagai daerah. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat 955.245 guru berstatus ASN PPPK dan 231.246 guru profesional berstatus PPPK paruh waktu yang selama ini masih menghadapi persoalan kepastian penghasilan dan pengembangan karier.

Ket. Foto: Rencana pemerintah mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 dinilai membawa harapan baru, baik bagi kesejahteraan guru maupun kesehatan fiskal pemerintah daerah. — Sumber: ANTARA

Pemerintah dan DPR telah menyepakati penyelesaian status guru PPPK melalui dua jalur. Guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sedangkan guru PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pendaftarannya diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Perubahan status tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Setiap peserta tetap harus mengikuti mekanisme seleksi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini menjadi penting karena sebagian guru PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan yang relatif rendah. Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional menunjukkan penghasilan mereka berada pada kisaran Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan, bahkan sebagian besar masih menerima kurang dari separuh upah minimum regional meskipun memiliki beban kerja yang setara dengan ASN penuh waktu.

Dari sisi kesejahteraan, penyelesaian status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi para guru. Kepastian status kepegawaian dan penghasilan juga menjadi salah satu fondasi untuk membangun profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Selain persoalan kesejahteraan guru, pengalihan status kepegawaian juga berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini, belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang cukup besar dalam struktur anggaran pemerintah daerah sehingga ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik menjadi lebih terbatas.

Dengan berkurangnya beban penggajian guru pada APBD, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas. Anggaran tersebut selanjutnya dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah pusat sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk mendukung kebijakan pengalihan status tersebut. Anggaran ini menjadi bagian dari hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam menyiapkan skema penyelesaian status guru PPPK.

Secara teknis, dukungan anggaran tersebut berkaitan dengan belanja pegawai. Dalam RAPBN 2027, alokasi belanja pegawai kementerian/lembaga mencapai Rp378,90 triliun, sedangkan tunjangan guru ASN daerah direncanakan sebesar Rp75,87 triliun atau meningkat sekitar Rp1,1433 triliun dibandingkan outlook 2026.

Kebijakan tersebut juga memiliki kaitan erat dengan penataan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah daerah bukan merupakan entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemerintah pusat. Otonomi daerah tetap berjalan melalui pembagian urusan pemerintahan serta hubungan kewenangan dan pembiayaan yang proporsional antara pusat dan daerah.

Konsep tersebut sejalan dengan pemikiran Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), melalui Teori Genggaman Anak Ayam dalam politik desentralisasi. Teori tersebut menggambarkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam hubungan pusat dan daerah agar kewenangan tidak terlalu mengekang, tetapi juga tidak kehilangan kendali.

Ibarat menggenggam anak ayam, genggaman yang terlalu kuat dapat membuat anak ayam kehilangan napas dan akhirnya mati. Sebaliknya, genggaman yang terlalu longgar membuat anak ayam berpotensi meloncat dan lepas, sehingga hubungan pusat dan daerah juga perlu dikelola dengan proporsi yang tepat.

Dari perspektif fiskal, kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat juga dapat dikaitkan dengan target penyehatan APBD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai tahun anggaran 2027.

Persoalannya, masih banyak pemerintah daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai sangat tinggi. Dalam sejumlah forum yang pernah disampaikan Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat daerah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD untuk belanja pegawai, bahkan ada yang mencapai 60 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur anggaran di sejumlah daerah masih belum proporsional. Ketika sebagian besar APBD terserap untuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat menjadi lebih terbatas.

Karena itu, pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi tekanan terhadap belanja pegawai daerah. Kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kembali pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ruang fiskal yang lebih longgar diharapkan membuat pemerintah daerah mampu bergerak lebih cekatan dan adaptif dalam menjalankan fungsi pembangunan. Anggaran dapat diarahkan pada program yang memiliki daya ungkit terhadap perekonomian masyarakat, peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.

Pada akhirnya, penataan status guru PPPK tidak hanya berbicara mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan anggaran pemerintah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah diharapkan mampu membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif dan terintegrasi. Langkah tersebut sekaligus dapat mendukung agenda pembangunan nasional dan pencapaian Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.