Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Jangan Sampai Devisa Tambang Ikut Kabur
Minggu, 30 Agu 2026, 17:50 WIBJAKARTA â Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk eksportir tambang kembali dibuat lebih âlenturâ.
Dalihnya tentu demi menjaga iklim usaha dan memberi ruang bernapas bagi eksportir. Maklum, rupanya uang hasil tambang yang sudah digali dari bumi Indonesia juga perlu diberi keleluasaan untuk memilih mau âpulang kampungâ atau jalan-jalan dulu ke luar negeri.
Relaksasi ini memang bisa meringankan beban pelaku usaha, tetapi sekaligus menguji seberapa kuat komitmen pemerintah memastikan devisa hasil ekspor benar-benar kembali dan memperkuat likuiditas dalam negeri.
Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan lewat Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui ketentuan tersebut, para eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.
âKebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,â kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan.
Hasil pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.
Adapun fasilitas tersebut diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.
Susiwijono menjelaskan pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia dan Kanada.
âKelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,â ujar Susiwijono.
Selain memberikan relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang memanfaatkan relaksasi tersebut juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Fasilitas khusus DHE SDA diberlakukan mulai 1 September 2026.
Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat memilih untuk tidak menggunakan ketentuan baru DHE SDA dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Apabila eksportir tidak menyampaikan surat tersebut, eksportir secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.
Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Adapun sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
- Sektor Pertambangan
- DHE SDA
- aturan devisa ekspor
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Piala AFF 2026: Indonesia Waspadai Kebangkitan Timor-Leste, Herdman Fokus Amankan Tiga Poin
-
Kemenaker Antisipasi Ancaman PHK Dampak Konflik Global
-
Nilai Tukar Rupiah Turun, Purbaya: "Coba Tanya Bank Indonesia"
-
Terkait Bencana Sumatra, Perhapi Berharap Keputusan Pemerintah didasari Kajian Ilmiah dan Proporsional
-
Kegelisahan Guru di NTB Terjawab, Pemprov Pastikan Pembayaran TPG dan THR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.