BI Fleksibel! Threshold SSB 19% Bisa Diubah Jika Kondisi Pasar Berubah

Jumat, 28 Agu 2026, 22:10 WIB

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berupaya mendorong perbankan lebih aktif menyalurkan likuiditas ke instrumen pasar keuangan.

Bank sentral bakal fleksibel dalam menerapkan ambang batas kepemilikan surat-surat berharga (SSB) agar kebijakan tetap relevan sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pendalaman pasar uang dan stabilitas sistem keuangan.

Ket. Foto: Ilustrasi-Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja

BI memastikan penetapan ambang batas atau threshold rasio kepemilikan surat-surat berharga (SSB) di level 19 persen pada insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) akan dievaluasi secara berkala dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Ini tentu akan dievaluasi terus setiap saat, apakah memang asumsi-asumsi yang kita pakai secara model waktu itu akan hold (tetap atau tidak berubah). Otherwise, kita tinjau lagi 19 persen tersebut,” kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat (28/8).

Sebagai informasi, mulai 1 September 2026, BI menjalankan KLM PPU yang berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Dalam KLM ini, bank akan memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK apabila bank menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan (funding) di bawah 19 persen.

Insentif diberikan melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata.

Alex menjelaskan, angka 19 persen tersebut dihasilkan melalui perhitungan-perhitungan yang dilakukan bank sentral. Menurutnya, BI juga telah mempertimbangkan seluruh faktor, baik dari sisi makro maupun mikro pada bank secara individual, termasuk memperhitungkan liquidity coverage ratio (LCR) dan sejumlah indikator lainnya.

Selain itu, BI juga akan melakukan stress test terhadap perbankan secara rutin. Apabila terdapat perubahan pada asumsi-asumsi yang menjadi tolok ukur, termasuk jika terjadi volatilitas di pasar, maka level 19 persen tersebut dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian.

“Kita punya seperangkat asumsi-asumsi termasuk LCR, untuk mikronya, kemudian segala macam. Sekali lagi, asumsi-asumsi itu given yang sudah kita masukkan, terpenuhi, sementara ini belum melihat ada bank-bank yang memang berbeda perilakunya dari yang 19 persen ini. Unless nanti memang ada shock-shock lain yang tentu pasti akan kita take into account,” jelas Alex.

BI memetakan posisi likuiditas perbankan ke dalam empat kuadran yang memotret kondisi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), rasio kepemilikan SSB terhadap total pendanaan (funding), serta pangsa SSB.

RIM merupakan indikator untuk mengukur fungsi penyaluran kredit perbankan. RIM di atas 84 persen berarti bank dianggap aktif dan optimal menyalurkan kredit, sedangkan di bawah 84 persen berarti penyaluran kredit bank dinilai masih belum optimal.

Salah satu hasil pemetaan menunjukkan bahwa pangsa SSB terbesar, yakni 48,4 persen, justru dimiliki oleh 25 bank yang berada pada kuadran dua dengan RIM kurang dari 84 persen dan rasio SSB lebih dari 19 persen.

BI menilai, terdapat kecenderungan bank untuk meningkatkan porsi kepemilikan surat-surat berharga sebagai instrumen investasi. Padahal, kepemilikan surat berharga oleh perbankan seharusnya berfungsi sebagai buffer likuiditas dalam manajemen pengelolaan likuiditas.

Di samping mendorong redistribusi likuiditas perbankan, Alex mengatakan KLM PPU sekaligus mendukung pendalaman pasar uang. Apabila bank memiliki rasio SSB di atas 19 persen, bank dapat melakukan transaksi repo sehingga rasio kepemilikan SSB dapat menurun.

“Saya melihat bahwa bank-bank kalau dia jual (repo SSB), pasti bank lain akan merespon. Harapan kita sebenarnya itu, tercipta di pasar uangnya (pendalaman pasar uang). Karena bank-bank yang kekurangan ini yang akan membutuhkan SSB, karena nature-nya pasti mereka butuh SSB apapun banknya,” kata Alex.

Adapun kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dari pertumbuhan pada Juni 2026 sebesar 12,67 persen (yoy).

Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2026 sama tumbuh 11,21 persen (yoy). Adapun rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat stabil 23,10 persen pada Juli 2026.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.