OTT KPK di Unsoed Momentum Evaluasi Sistem Pendidikan
Kamis, 27 Agu 2026, 01:18 WIBJAKARTA - Pengamat pendidikan Indra Charismadji mendorong evaluasi sistem penyelenggaraan pendidikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
âKasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,â kata Indra di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurut Indra, kasus korupsi yang kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan agar pendidikan dapat kembali ditempatkan sebagai hak asasi. âTapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak,â ujarnya.
Namun, Indra meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kasus yang menjerat Rektor Unsoed. Menurut dia, proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
âSebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini,â kata Indra. Indra juga berharap perkara tersebut benar-benar merupakan tindak pidana tanpa kepentingan politik.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
âBerdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,â kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di, Jakarta, Jumat.
Taufik mengatakan lima tersangka lainnya ialah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.
Barang dan Jasa
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengingatkan, praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berdampak pada rendahnya kualitas pembangunan yang diterima masyarakat. Korupsi dalam pengadaan dapat terjadi ketika barang atau jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi atau kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak awal.
âYang seharusnya kualitas (barang/jasa) nomor satu, diserahkan dengan kualitas nomor empat. Ya, ini banyak. Bahkan yang memberikan dengan sadar, yang memberikan kualitasnya rendah,â ujar Ibnu dalam peluncuran Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurutnya, praktik tersebut dapat terjadi akibat adanya permainan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari pemberi pekerjaan, penyedia barang dan jasa, hingga pihak yang melakukan pengawasan.
Jika hal itu terjadi, pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat optimal kepada masyarakat justru menghasilkan kualitas yang rendah.
Kondisi itu pada akhirnya mengurangi manfaat belanja pemerintah yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan yang berkualitas.
Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Jumlah tersebut menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai perkara korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi/penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan risiko korupsi dalam pengadaan tak hanya muncul ketika proses tender berlangsung. Potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, persetujuan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan. Ant/S-2
Berita Terkait:
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed dan Dua Wakilnya Ditangkap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Tangkap Satu Orang Lagi
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa Tujuh dari 19 Orang Terjaring ke Jakarta
-
Jaga Produksi Pangan Nasional, Kementan Siapkan 56 Ribu Pompa Air Hadapi Kemarau 2026.
-
KPK Ungkap Identitas 8 Orang yang Diperiksa Intensif terkait OTT Bupati Lombok Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.