Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut
Jumat, 18 Sep 2026, 17:08 WIBJAKARTA - Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi resmi membebas tugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud. Dudy menyebut pemberhentian Masyhud merupakan bagian dari proses evaluasi Kemenhub.
"Pergantian dirjen (Perhubungan Laut) ke Plt (Pelaksana tugas) saat ini Sesditjen sebagai bagian dari evaluasi kita di internal," ujar Dudy di Jakarta, Jumat (18/9).Â
Sementara itu,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (Biro KIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Farida Makhmudah mengataka Kemenhub telah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sesditjen Hubla) Kementerian Perhubungan Lollan Andy Sutomo Panjaitan sebagai Plt. Dirjen Perhubungan Laut menggantikan posisi Masyhud.
"Benar dan saat ini sudah ditunjuk Plt Dirjen Perhubungan Laut, Bapak Lollan Panjaitan," ujar Farida saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9).
Farida menjelaskan pergantian pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan hal normal. Selain Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub juga melakukan pergantian terhadap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yang sudah memasuki masa pensiun.
"Ini bagian dari evaluasi dan penyegaran manajerial untuk memperkuat organisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya di bidang keselamatan dan pengawasan pelayaran," ucap Farida.
Farida menyampaikan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menghadirkan penguatan kepemimpinan dan memperkuat sistem pengawasan. Kemenhub, lanjut dia, ingin memastikan seluruh jajaran memiliki fokus dan kecepatan yang sama dalam meningkatkan keselamatan pelayaran.
"Keselamatan adalah prioritas utama," kata Farida.
Farida menambahkan Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus melakukan pembenahan, bukan hanya pada aspek regulasi dan administrasi, tetapi juga pada pengawasan di lapangan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, kelaiklautan kapal, pengawasan muatan dan penumpang, serta pelaksanaan prosedur sebelum kapal berlayar.
- breaking news
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.