Menko Yusril Pastikan Tak Pernah Perintahkan Pembekuan Rekening Aktivis Pati
Kamis, 27 Agu 2026, 15:28 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Dia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut.
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8).
Ia mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dia menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, lanjut dia, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yusril menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
"Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya sempat diberlakukan penundaan transaksi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).
Iman menjelaskan kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati itu.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ucap dia.
Dia mengatakan penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.
- Menko Yusril
- Pembekuan Rekening Aktivis Pati
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Daftar Lengkap Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026 di Tiap Wilayah
-
Bukan Sekadar Target! Ini Alasan Aries Susanti Berani Patok 2 Emas di Asian Games 2026
-
PT KAI: Kereta Api Sumsel Layani 2.315.580 Pelanggan dan 11,66 Juta Ton Barang
-
Daftar Lagu-lagu Piala Dunia FIFA dari Masa ke Masa
-
DPRD DKI Dorong Sistem Pangan Transparan Lewat Regulasi Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.