KKP Musnahkan 1 Ton Pakan & Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh, 15 Alat Tangkap Perusak Laut Dibakar

Sabtu, 19 Sep 2026, 18:06 WIB

BANDA ACEH– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Banda Aceh, beberapa hari lalu. Selain melakukan pemusnahan, KKP menyerahkan empat kompresor hasil pengawasan ke tiga Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) untuk mendukung kegiatan praktikum siswa.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan berupa pakan dan obat-obatan ikan serta alat tangkap ilegal tersebut diamankan pada saat pelaksanaan patroli di laut serta pengawasan unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Banda Aceh, beberapa hari lalu — Sumber: istimewa

"Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP," ujar Ipunk di Jakarta, Sabtu (19/9).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto menambahkan, empat kompresor yang diserahkan ke SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat itu, sebelumnya dipakai sebagai alat bantu pernasapan saat menyelam menangkap ikan. Penggunaan kompresor dilarang karena mengancam keselamatan penggunanya dan dapat merusak ekosistem. 

"Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif," ujar Sahono.

Sahono lebih jauh menerangkan, tindakan pemusnahan terhadap pakan dan obat ikan ilegal, mini set trawl dan alat setrum ikan serta penyerahan kompresor merupakan bagian dari tindakan Pengawas Perikanan dalam menangani barang hasil pengawasan. 

“Barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penanganan sesuai status dan jenis barangnya,” tegas Sahono

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus menerangkan bahwa proses pemusnahan juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat. “Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” ungkap Quddus.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.