- Home
-
- Megapolitan
-
- Samsat Keliling Buka di 14...
Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya di Mana Saja
Rabu, 26 Agu 2026, 06:34 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.Â
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut,Â
1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB,Â
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB,
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB,Â
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 dan depan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB,Â
5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB,Â
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB,Â
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB,Â
8. Ciledug diPasar Moderen Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB,Â
9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB,Â
10. Kelapa Dua di Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB,Â
11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB,Â
12. Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat :18.00 -20.00 WIB,
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB,Â
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
- samsat keliling
- Layanan Samsat Keliling
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
-
Kena Asap Kebakaran Hutan, Seekor Orangutan Ditemukan Lemas di Kebun Sawit Warga Ketapang
-
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset
-
Dari Kolam Jadi Cuan, Pemkab Batang Dorong Budidaya Ikan Nila Jadi Bisnis
-
Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, DPRD DKI Minta Mikrotrans Masuk ke Gang-Gang Kecil dan TerIntegrasi LRT
-
Harga Emas Antam Turun, Hari Ini Rp2.640.000/Gram
-
Puluhan Bangunan Liar Dibongkar! Pemkab Bekasi Tertibkan Bantaran Saluran Balong Tua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.