Pemprov DKI Perkuat Upaya Pencegahan Konflik Sosial

Rabu, 29 Jul 2026, 07:40 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Muhamad Matsani menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat langkah pencegahan konflik sosial melalui program bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“Kami juga memprioritaskan program mitigasi potensi konflik sosial, termasuk tawuran, serta memperkuat moderasi beragama melalui program Kesbangpol maupun FKUB,” kata Matsani dalam keterangan resmi, Rabu (29/7).

Ket. Foto: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Muhamad Matsani — Sumber: antara foto

Sementara itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah bersama aparat keamanan agar memperkuat langkah preventif untuk mencegah gesekan antarwarga yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang mengandung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketua Komisi A Inggard Joshua menilai seluruh unsur kewilayahan harus mampu mendeteksi potensi konflik sejak dini. Terlebih, di Jakarta terdapat RT, RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, serta camat. Hal ini disampaikan menyusul bentrokan di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7).

Menurut dia, seluruh unsur harus bekerja secara terpadu agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Semua perangkat itu harus bersinergi. Jangan sampai sudah ada gejala, tetapi dibiarkan begitu saja,” tutur Inggard.

Dia pun menilai pendataan terhadap masyarakat pendatang di lingkungan permukiman perlu dikuatkan melalui koordinasi RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah kemunculan potensi konflik.

Selain itu, Komisi A juga meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi memicu eskalasi konflik.

“Membawa senjata tajam saja sudah harus ditindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai persoalan terus berulang karena penegakan hukumnya tidak memberikan efek jera,” ungkap Inggard. 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.