- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Dorong Rusun J...
Pemprov DKI Dorong Rusun Jadi Hunian Layak dengan Konsep One-Stop Living
Rabu, 26 Agu 2026, 17:10 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengembangan rumah susun (rusun) agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi kawasan hunian yang layak, aman, inklusif, dan berkelanjutan. Konsep tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem kehidupan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dalam satu kawasan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan hal tersebut saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat tersebut membahas jawaban Pemprov DKI atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Rano mengatakan, pengembangan rusun harus menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu prioritas utama. Menurutnya, penyediaan hunian tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek pembangunan fisik dan investasi, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan penghuni.
"Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan," ujar Rano.
Dalam Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI mengarahkan pembangunan rusun sebagai salah satu instrumen untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau. Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT).
Pengembangan rusun juga akan diarahkan menggunakan konsep Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) serta one-stop living. Melalui konsep tersebut, kawasan hunian diharapkan terintegrasi dengan berbagai fasilitas publik sehingga penghuni tidak perlu menempuh jarak jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Fasilitas yang terintegrasi dalam kawasan rusun antara lain pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga sarana olahraga. Pemprov DKI berharap integrasi tersebut dapat membuat lingkungan rusun menjadi ruang hidup yang lebih nyaman sekaligus mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
"Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga," kata Rano.
Selain pembangunan rusun, Pemprov DKI juga mendorong penerapan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) untuk menata kawasan permukiman padat. Program tersebut akan dioptimalkan dengan memanfaatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta tanah negara yang telah dihuni masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
Melalui KTV, penataan kawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif. Dengan begitu, warga diharapkan tetap dapat tinggal dalam lingkungan sosial dan ekonomi yang telah terbentuk sekaligus memperoleh hunian dengan kondisi yang lebih layak.
Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan terhadap penghuni rusun. Salah satunya melalui pengetatan verifikasi data agar unit hunian bersubsidi tetap diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria.
Selain itu, mekanisme pengalihan kepemilikan unit juga akan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah hunian bersubsidi berpindah kepada pihak yang tidak menjadi sasaran program.
"Selain penyediaan hunian, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun, termasuk melalui kebijakan yang memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran," jelas Rano.
Di sisi lain, Pemprov DKI menyiapkan mekanisme restrukturisasi dan pembebasan denda keterlambatan bagi MBR yang mengalami kesulitan ekonomi atau terdampak relokasi. Skema keringanan tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Namun, kebijakan keringanan tetap disertai pembinaan bagi penghuni yang secara sengaja mengabaikan kewajibannya. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan tanggung jawab penghuni.
"Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta," pungkas Rano.
- perumahan
- Rumah Susun
- Hunian Terintegrasi
- Pemprov DKI Jakarta
- ranperda
- Rusun dki jakarta
- hunian layak
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Investor Qatar Bidik Lahan Kampung Bandan untuk Proyek Perumahan
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.