Jangan Nekat Bakar Lahan! BPBD Sulteng Ingatkan Ada Ancaman Sanksi Pidana

Selasa, 25 Agu 2026, 03:17 WIB

PALU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat terkait sanksi pidana terkait unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan dan hutan.

“Sanksinya bisa masuk ranah pidana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Asbudianto dalam keterangan di Palu, Senin.

Ket. Foto: Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Asbudianto saat diwawancara terkait langkah mitigasi penanggulangan bencana daerah. — Sumber: Antara foto

Dia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu Polda Sulteng telah mengeluarkan surat edaran terkait sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.

Dia mengingatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengancam habitat satwa dan lahan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Karhutla terjadi beruntun di Sulteng pada 17–22 Agustus 2026. Data BPBD Sulteng mencatat enam kejadian yang tersebar di Kabupaten Tojo Una-Una, Donggala, dan Kota Palu, dengan sedikitnya 79 hektare lahan terdampak.

Kabupaten Tojo Una-Una mencatat kejadian terbanyak dengan empat kasus, sementara dua kejadian lainnya masing-masing terjadi di Donggala dan Kota Palu.

Asbudianto mengungkapkan karhutla dapat dipicu faktor alam maupun aktivitas manusia. Namun berdasarkan kondisi di lapangan, sebagian besar kejadian diduga berkaitan dengan aktivitas manusia. “Rata-rata penyebabnya adalah ulah manusia,” ujarnya.

Menurut dia, faktor alam dapat memicu kebakaran saat kondisi kering dan terdapat pemantik, seperti sambaran petir. Sementara faktor manusia meliputi pembakaran lahan, membakar sampah sembarangan, serta membuang puntung rokok yang masih menyala.

Kebakaran pertama terjadi di Gunung Kalendeng, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una, pada 17 Agustus 2026. Api diduga berasal dari puntung rokok dan merembet dari lahan warga ke kawasan hutan dengan luas lahan terdampak sekitar 20 hektare.

Pada 18 Agustus, kebakaran terjadi di Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete. Api membakar kawasan hutan dan mengancam merembet ke permukiman dengan luas area terdampak mencapai sekitar 55 hektare.

Pada hari yang sama karhutla terjadi di perkebunan warga Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala. Lokasi yang sulit dijangkau menyulitkan proses pemadaman, sementara luas lahan terdampak belum tercatat.

Karhutla kembali terjadi di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, Tojo Una-Una, pada 19 Agustus 2026. Api diduga berasal dari puntung rokok. Rumput dan dedaunan kering membuat api cepat menjalar dengan luas area terdampak sekitar dua hektare.

Pada 21 Agustus, lanjutnya, kebakaran terjadi di kawasan gunung belakang permukiman Desa Tampanombo, Kecamatan Ulubongka. Luas area terdampak sekitar dua hektare, sedangkan penyebabnya belum diketahui.

Karhutla terakhir dalam catatan tersebut terjadi di kawasan Barako, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 22 Agustus. Penyebab dan luas lahan terdampak belum diketahui.

Data BPBD Sulteng juga menunjukkan total ada 42 kejadian karhutla yang tercatat sejak 18 Januari hingga 22 Agustus 2026 di 35 desa/kelurahan.

Asbudianto mengatakan kondisi kering akibat El Nino meningkatkan risiko karhutla. Dampaknya juga terlihat dari kekeringan di sejumlah wilayah, termasuk Moutong, Lambunu, dan Sausu Taliabu. Di Sausu Taliabu, sumur warga mengering sehingga BPBD memasok air bersih menggunakan mobil tangki.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Berita Terbaru

Strategi Baru Apriyani! Ubah Pola demi Adaptasi di Ganda Campuran

Ambisi Besar Teofimo Lopez: Kuasai Welter WBA, Kini Kejar Gelar Juara Sejati

Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!

Robert Pattinson Disebut Akan Main dalam Film Horor Pertama Christopher Nolan

Transfer Besar Segera Terwujud! Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias

Transfer Nico Gonzalez ke Newcastle United Kian Nyata, Tinggal Tunggu Ini!

Kabar Baik untuk Warga Banten, Legalitas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

Kabar Mengejutkan dari AS, Biaya Visa Kerja H-1B Bisa Tembus Rp1,82 Miliar

Hampir Separuh Warga Terjangkau! Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Lebak Capai 47,52 Persen

Polwan Masuk Sekolah! Pelajar Didorong Lebih Disiplin dan Tak Takut Berbicara

Asap Karhutla Makin Meluas, Sejumlah Wilayah Perbatasan Sumbar Terdampak

Resmi Diresmikan! Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Jadi Ikon Baru Kota Bima

Jangan Nekat Bakar Lahan! BPBD Sulteng Ingatkan Ada Ancaman Sanksi Pidana

Warga Rusia Korban TPPO Myanmar Akhirnya Ditangani Thailand, Ini Kondisinya

Bukan Balapan Biasa! 150 Motor Pelajar Jambi Diamankan Polisi, Ada Senjata Tajam

Tak Boleh Ada Titipan! Pangdam XIII Pastikan Seleksi Bintara TNI AD Berlangsung Objektif

Terobosan Baru Banten! Gubernur Targetkan Pelayanan Pertanahan Modern

Bayi Terlantar di Ambon Jadi Sorotan, Banyak Warga Berebut Ingin Adopsi

Kecap Asal Bekasi Bikin Bangga! 20 Ton Tembus Pasar Belanda, UMKM Lokal Naik Kelas ke Eropa

Pangeran Harry Mendadak Mundur dari Organisasi Afrika, Ternyata Ada Kontroversi Besar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.