Aturan Pembatasan Kuota PLTS Atap Harus Segera Direvisi

Kamis, 08 Okt 2026, 03:15 WIB

» Pemerintah cukup membebaskan rintangan birokrasi dan membiarkan mekanisme pasar berjalan, di sisi lain negara hadir untuk kelompok yang tidak mampu.

JAKARTA - Pemerintah dan PLN diminta segera merevisi aturan pembatasan kuota Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap khususnya yang skala rumah tangga dankomunitas yang risikonya terhadap stabilitas jaringan lebih kecil dibandingkan dengan instalasi skala besar.

Ket. Foto: Ketahanan Energi - Pemerintah dan PLN Harus Ubah Paradigma mengenai PLTS Atap — Sumber: antara

Desakan itu disampaikan mengingat perkembangan PLTS Atap selama ini sangat terhambat dengan aturan tersebut, padahal di sisi lain Pemerintah memulai akselrasi energi surya dengan target 100 Giga Watt Peak (GWp).

Lead Researcher Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Adila Isfandiari mengatakan PLTS atap merupakan solusi paling memungkinkan untuk dieksekusi cepat jika berkaca pada kejadian pemadaman listrik di beberapa wilayah besar beberapa waktu lalu

“PLTS atap harus dilihat sebagai opsi strategis untuk mewujudkan kemandirian energi, bukan sekadar soal emisi,” kata Adila.

SUSTAIN juga berharap Pemerintah dan PLN mengubah paradigma dari melihat PLTS atap sebagai ancaman overcapacity menjadi bagian dari solusi keandalan sistem atau grid resiliency.

Dia pun merekomendasikan dua jalur percepatan yang bisa ditempuh bersamaan.

Pertama, Jalur Pasar (Market Track). Pemerintah dan PLN perlu mempermudah regulasi dan proses integrasi grid, serta menghapus pembatasan kuota yang mendorong penggunaan panel surya oleh kelompok ekonomi yang memiliki kemampuan finansial mandiri.

Kelompok tersebut dinilai siap berinvestasi secara swadaya, bahkan dengan baterai, sehingga pemerintah cukup membebaskan rintangan birokrasi dan membiarkan mekanisme pasar serta kesadaran publik berjalan.

Kedua, Jalur Pemerintah (Government Track). Pemerintah harus mengambil peran aktif dengan menginstalasikan PLTS Atap secara gratis atau bersubsidi bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah, agar transisi energi tidak hanya dinikmati kelompok mampu.

“Pemerintah cukup membebaskan rintangan birokrasi dan membiarkan mekanisme pasar berjalan, di sisi lain negara hadir untuk kelompok yang tidak mampu,” pungkas Adila.

Solusi Strategis

Dari Denpasar, Lembaga pengkajian Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai percepatan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap merupakan solusi strategis agar daerah seperti Bali dapat mencapai target penurunan emisi.

“Memang salah satu langkah konkritnya sebetulnya adalah mendorong pemanfaatan PLTS atap,” kata Manajer Riset Pemodelan dan Analisis Sistem Energi IESR, Abraham Octama Halim dalam Workshop Pekan Iklim di Denpasar, Rabu (7/10).

Pemprov Bali sendiri mematok target ambisius berupa emisi nol bersih atau Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2045 melalui berbagai komitmen transisi energi daerah.

Meski demikian, mitra Pemprov Bali itu mencatat bauran energi baru terbarukan di Bali hingga tahun 2024 dilaporkan masih sangat rendah, yaitu baru mencapai angka 1,48 persen dari seluruh total pembangkitan listrik eksisting.

Padahal, potensi sumber daya energi surya yang dimiliki oleh Pulau Dewata tercatat sangat melimpah hingga melampaui 20 gigawatt-peak (GWp).

Dalam pemodelan yang telah dilakukan IESR, Bali membutuhkan kapasitas PLTS sebesar 2 gigawatt (GW) pada 2034 dan melonjak drastis hingga 21 gigawatt pada 2045 untuk mencapai target NZE.

Angka kebutuhan tersebut dinilai jauh melampaui alokasi yang tercantum di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2034 yang baru menyentuh 771 megawatt (MW).

Selain terkendala lambatnya pengembangan skala utilitas besar berkapasitas 5-10 megawatt ke atas, realisasi proyek juga sering terhambat oleh masalah ketersediaan dan harga lahan yang mahal.

Kendala teknis dan administratif lainnya mencakup daftar penyedia terseleksi (DPT) PLN yang kurang transparan serta proses negosiasi perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang berkepanjangan.

Lonjakan minat masyarakat serta sektor komersial dan industri terhadap PLTS atap kini juga terhambat oleh sistem kuota nasional dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 2 Tahun 2024 yang cepat terserap habis.

“Begitu kuota 2026 dibuka, langsung terserap habis sekitar 300 megawatt untuk memenuhi antrean tahun lalu, dan langsung menyisakan antrean baru untuk tahun depan,” kata Abraham.

Untuk mengatasi persoalan teknis kapasitas jaringan atau hosting capacity, IESR mendorong peningkatan kemampuan infrastruktur melalui pemasangan baterai skala utilitas serta perluasan jaringan transmisi dan distribusi.

Para pakar energi itu menyarankan Pemprov Bali aktif mewajibkan pemasangan PLTS atap pada gedung-gedung pemerintahan serta memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

IESR juga mendorong agar ketika ada proyek energi terbarukan, pemangku kepentingan di daerah terlibat sejak tahap perencanaan, seperti dengan mengoptimalkan kepemilikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

Langkah penguatan ekosistem kata Abraham tidak boleh bersifat top-down semata dari pemerintah pusat tanpa mempersiapkan pelatihan sumber daya manusia lokal untuk mengelola fasilitas energi terbarukan secara mandiri.

“Solusinya perlu ada pembekalan sehingga setiap proyek energi tidak langsung diberikan tanpa perencanaan matang,” katanya.

IESR lalu merekomendasikan pembuatan peta jalan yang jelas, revisi RUPTL dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), reformasi sistem pengadaan, serta koordinasi lintas sektor yang erat antara kementerian, pemda, hingga tingkat BUMDes.

  • Ketahanan Energi

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.