RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat SORONG – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat

Sabtu, 22 Agu 2026, 22:15 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat justru akan memperkuat posisi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam.

Doli mengatakan selama ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan dan kehilangan ruang hidup maupun identitas budayanya.

Ket. Foto: — Sumber: Doc DPR RI

Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya," ujar Doli dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya,

Ia menjelaskan, persoalan kerap muncul ketika kepentingan pembangunan, khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, berada di wilayah yang juga merupakan wilayah adat. Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar kepentingan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan," tegasnya

Doli menekankan RUU Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau bertentangan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus. Sebaliknya, menurutnya, seluruh regulasi tersebut harus dapat disinergikan sesuai dengan kedudukan dan ruang lingkup pengaturannya.

Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis," jelasnya.

Lebih lanjut, Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. 

  • RUU Masyarakat Adat

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Wahyu AP

Berita Terbaru

Empat Remaja Terseret Ombak Saat Bermain di Pantai Tuturuga Minahasa

ASBANDA Dorong Simpeda Bertransformasi jadi Tabungan Digital yang Dekat dengan Masyarakat

Sandang Status UNESCO Media Arts, Malang Diminta Menekraf Buka Lapangan Kerja Inklusif

Indonesia Juara di Ajang FIFAe Continental Championship 2026 Asia

Indonesia Memborong Medali di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

30 UMKM Binaan BI DKI Mejeng di KKI 2026, Target Perluas Pasar & Akses Pembiayaan

UMKM Tak Boleh Jalan di Tempat, BI Gandeng Generasi Muda Perluas Pasar

Demi Keselamatan, KAI Cirebon Benahi 30 Km Jalur Rel

Kemarau Panjang Bikin Petani Cemas, 1.400 Hektare Lahan Parigi Moutong Terdampak Kekeringan

Melon dari Bulak Peni, Manisnya Panen untuk Kemandirian Pangan Kulon Progo

Penumpang Diprediksi Membludak Saat Libur Maulid Nabi, KAI Palembang Tambah Gerbong Eksekutif

RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat SORONG – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat

Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Skema Dana Khusus

Desa Pampang Bersolek dari Sisi SDM, Samarinda Kejar Lonjakan Wisatawan

Gen Z Sulit Cari Kerja, Ekraf Disiapkan Jadi Mesin Lapangan Kerja Baru

Jangan Sampai Krisis Pangan Saat Bencana, Bapanas Siapkan Rp1,2 Triliun

Kekayaan Intelektual Jangan Menganggur, Asensi Dorong Jadi Aset Produktif

UMKM Wajib Melek Digital, BI Bidik Akses Pembayaran Lebih Luas

Baznas Salurkan 1.900 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Gempa NTT.

Melalui Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni, Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.